Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sengketa Akses Jalan Tambang, MA Menangkan PT Pam Mineral dan Tetapkan Ganti Rugi Rp314 M

Sengketa Akses Jalan Tambang, MA Menangkan PT Pam Mineral dan Tetapkan Ganti Rugi Rp314 M Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Keputusan akhir dalam sengketa antara PT Pam Mineral Tbk (Penggugat) melawan PT Transon Bumindo Resources (PT TBR) dan PT Bumi Morowali Utama (PT BMU) (para Tergugat) telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini menyusul dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024, yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT TBR dan PT BMU.

Putusan kasasi tersebut mengukuhkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menghukum PT TBR dan PT BMU untuk membayar ganti rugi kepada PT Pam Mineral Tbk sebesar Rp314 miliar.

PT Pam Mineral Tbk, melalui kuasa hukumnya, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyatakan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum, mengingat pengadilan telah menetapkan bahwa penutupan jalan yang dilakukan oleh PT TBR dan PT BMU merupakan tindakan melawan hukum. Jalan tersebut merupakan jalan umum yang digunakan bersama oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah tersebut, termasuk PT Pam Mineral Tbk. Akibat penutupan tersebut, PT Pam Mineral Tbk mengalami kendala dalam mengangkut hasil tambang dari lokasi operasinya.

Damianus menjelaskan bahwa Mahkamah Agung telah mempertimbangkan dengan cermat fakta hukum yang ada, termasuk status jalan sebagai milik negara yang tidak boleh ditutup secara sepihak. Ia menegaskan bahwa penutupan jalan tersebut tidak hanya berdampak pada operasional PT Pam Mineral Tbk, tetapi juga berpotensi memengaruhi pendapatan negara dari sektor pajak tambang.

Lebih lanjut, Damianus menyatakan bahwa Undang-Undang Pertambangan dan Mineral menjamin hak setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk PT Pam Mineral Tbk, untuk menjalankan kegiatan pertambangan tanpa hambatan. Namun, penutupan jalan yang dilakukan oleh PT TBR dan PT BMU telah menghambat aktivitas tersebut.

Dengan adanya putusan kasasi ini, PT Pam Mineral Tbk berharap agar PT TBR dan PT BMU mematuhi putusan pengadilan dengan membayar ganti rugi sesuai ketentuan. Apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, PT Pam Mineral Tbk berwenang mengajukan eksekusi terhadap aset para tergugat.

Selain itu, PT Pam Mineral Tbk juga berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera mengeluarkan teguran (aanmaning) kepada PT TBR dan PT BMU untuk memenuhi kewajibannya. Sebagai perusahaan penanaman modal asing, keduanya diharapkan dapat menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sengketa ini bermula pada awal tahun 2022 ketika PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga menghambat aktivitas pengangkutan hasil tambang PT Pam Mineral Tbk. Meskipun pemerintah daerah telah berupaya membantu penyelesaian, upaya tersebut tidak mencapai hasil. Oleh karena itu, PT Pam Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: