Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gelar Aksi Jilid II, Demonstran Kembali Datangi KPK dan Tuntut Saksi 'TS' Jadi Tersangka Suap di Langkat

Gelar Aksi Jilid II, Demonstran Kembali Datangi KPK dan Tuntut Saksi 'TS' Jadi Tersangka Suap di Langkat Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah menggelar unjuk rasa pada Senin (26/05/2025) terkait kasus suap gratifikasi mantan Bupati Langkat periode 2020–2022, massa aksi kembali melakukan demonstrasi pada Rabu (28/05/2025) dengan tema "Demo Jilid II: Desak KPK Tetapkan Saksi Inisial ‘TS’ sebagai Tersangka".

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa dari kelompok Anak Bangsa Anti-Korupsi menyatakan komitmennya untuk terus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menetapkan saksi berinisial "TS" sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Terbit Perangin Angin dan Iskandar Perangin Angin.

"KPK tidak boleh memberikan ruang sedikit pun yang dapat melemahkan proses hukum. KPK juga harus menghindari komunikasi yang berujung pada silaturahmi dengan pihak-pihak yang masih terlibat dalam proses hukum di KPK," tegas Sofyan, salah satu orator.

"KPK adalah lembaga yang istimewa dan dibanggakan masyarakat karena setiap kasus yang ditangani biasanya berujung pada proses hukum," tambahnya.

Sofyan Ritongga secara tegas mendesak sekaligus mendukung KPK untuk segera menetapkan tersangka berinisial "TS" yang diduga terlibat dalam kasus suap gratifikasi mantan Bupati Langkat 2020–2022.

Sementara itu, Amer, salah satu peserta aksi, menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi "TS" telah dua kali dipanggil KPK.

"Kami percaya bahwa KPK akan segera menetapkan tersangka baru. Insyaallah, gerakan ini akan terus konsisten," ujar Amer.

Selama aksi berlangsung, perwakilan KPK meminta delegasi massa naik ke gedung untuk berdialog langsung mengenai saksi "TS". Diskusi diakhiri dengan penyerahan surat aspirasi dari pengunjuk rasa kepada perwakilan KPK.

Sebelum membubarkan diri, Koordinator Lapangan, Dermawan, menyampaikan apresiasi kepada kepolisian dan rekan media.

"Terima kasih kepada Polri yang telah mengawal masyarakat dalam menyampaikan aspirasi. Kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah meliput aksi unjuk rasa Jilid II ini," ungkap Dermawan.

"Sebelum membubarkan diri, kami tegaskan bahwa gerakan ini akan berlanjut hingga KPK menetapkan saksi ‘TS’ sebagai tersangka jika bukti dan unsur pidana telah terpenuhi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: