Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anak Lecehkan Anak di Bekasi, Menteri PPPA: Wajib Berpedoman pada UU SPPA

Anak Lecehkan Anak di Bekasi, Menteri PPPA: Wajib Berpedoman pada UU SPPA Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), mengawal kasus pelecehan seksual terhadap anak oleh anak (9) di Bekasi, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri PPPA Arifah Fauzi, dirinya mengatakan pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan kepastian status hukum agar upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dapat terwujud. 

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Peran Perempuan dalam Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim

“Kehadiran kami di sini untuk berkoordinasi dan memantau perkembangan penanganan kasus. Kami juga mengawal agar proses penanganan kasus berjalan di dalam koridor perlindungan anak. Dalam menangani kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak, diperlukan kehati-hatian, namun di sisi lain, kepentingan terbaik bagi anak harus tetap dikedepankan,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kementerian PPPA, Rabu (18/6).

Menteri PPPA menegaskan bahwa penetapan status “Anak” dalam proses hukum merupakan bagian penting dari upaya pemenuhan hak anak serta memberikan kepastian hukum, terutama bagi korban. "Penanganan kasus hukum yang melibatkan anak wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," tegas Menteri PPPA.

Selain melakukan koordinasi, Menteri PPPA juga bertemu dengan dua korban yang berusia dua (2) dan tujuh (7) tahun serta keluarganya untuk memberikan semangat serta penguatan secara langsung. Menteri PPPA menilai pola pengasuhan dan pengawasan keluarga merupakan kunci utama dalam pencegahan dan deteksi dini perilaku menyimpang pada anak.

“Keluarga terutama pengasuhan orang tua adalah pilar pertama untuk mencegah perilaku salah pada anak. Pembatasan dan pengawasan orang tua dalam penggunaan gadget pada anak juga faktor utama, karena Anak terduga pelaku (9) sudah terpapar pornografi sejak dini bahkan diduga juga merupakan korban pelecehan sebelumnya. Kejadian ini harus menjadi refleksi bersama terutama meningkatkan kewaspadaan bagi para orang tua,” jelas Menteri PPPA.

Bersama pemangku kepentingan lainnya, Menteri PPPA juga turut berdiskusi mengenai langkah-langkah pencegahan dan penanganan yang dapat dilakukan bersama sebagai bentuk kolaborasi dan sinergi untuk mengatasi akar permasalahan sehingga permasalahan serupa tidak terjadi di masa yang akan datang.

Walikota Bekasi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak di Kota Bekasi dan memberikan pendampingan terhadap kasus ini melalui Dinas PPPA Kota Bekasi. Pasca kejadian, langkah pencegahan juga dilakukan dengan memberikan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah-sekolah.

“Pentingnya orang tua mengetahui dampak buruk gadget, sehingga penggunaannya untuk anak dapat dibatasi. Kita perlu menyelesaikan masalah ini dari akarnya, agar tidak hanya berfokus pada penanganan kasus saja. Sumbernya perlu diintervensi, kami akan menggencarkan sosialisasi dan menggandeng berbagai pihak,” ujar Walikota Bekasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: