Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
Pakar ekonomi dan bisnis Universitas Hasanuddin, Prof. Hamid Paddu, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan mampu mencapai swasembada energi jika tidak memberikan kemudahan dalam usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), meskipun memiliki potensi sumber daya yang besar.
“Tidak, tidak akan bisa (swasembada energi),” kata Hamid saat diwawancarai media, Rabu (18/6/2025).
Hamid menjelaskan bahwa kemudahan berusaha (ease of doing business) merupakan faktor kunci untuk menarik investasi. Dengan kemudahan tersebut, kegiatan usaha di sektor hulu migas dapat berjalan lebih optimal, sehingga produksi migas meningkat, ketahanan energi terjaga, dan swasembada energi dapat tercapai seperti yang ditargetkan dalam Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto.
Menurutnya, langkah awal yang harus dilakukan pemerintah adalah membuka peta pengelolaan sumber daya energi, lalu diikuti dengan penyusunan kebijakan yang pro-investasi, termasuk penyederhanaan regulasi dan perizinan.
“Jika tidak ada regulasi yang cukup dan memudahkan, akhirnya usaha di bidang migas di Indonesia menjadi mahal, sehingga investor enggan masuk,” ujarnya.
Baca Juga: Pertamina Catat Kinerja Positif Hulu hingga Hilir, Akselerasi Swasembada Energi Nasional
Hamid menilai bahwa regulasi yang perlu dipermudah meliputi dua bidang utama: investasi hulu migas dan fiskal. Ia menekankan pentingnya kemudahan kontrak, baik melalui joint venture, penanaman modal asing (FDI), maupun pengembangan langsung oleh badan usaha nasional.
“Harus ada regulasi yang memudahkan investasi, karena semua berkaitan dengan penggunaan modal. Jika tidak, maka akan sangat mahal,” jelasnya.
Dari sisi fiskal, Hamid mendorong agar pemerintah memberikan insentif fiskal, seperti tax holiday, agar proyek migas tetap menguntungkan meskipun harus melewati skema cost recovery.
Ia juga menyoroti masalah perizinan yang selama ini dianggap berbelit-belit dan memakan waktu terlalu lama. Menurutnya, proses perizinan investasi migas yang kini bisa memakan waktu empat hingga lima tahun, seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun agar proyek bisa segera berjalan.
“Perizinan di tingkat daerah juga kerap menjadi hambatan. Itu sebaiknya dikendalikan melalui izin prinsip yang ditetapkan di pemerintah pusat,” tambahnya.
Baca Juga: Swasembada Energi Bisa Hemat Triliunan, Prabowo: Lebih Banyak Dana yang Bisa Dinikmati Rakyat!
Pernyataan Hamid ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition 2025. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menegaskan pentingnya penyederhanaan regulasi untuk mendukung rencana pelelangan 60 Wilayah Kerja (WK) Migas dalam dua hingga tiga tahun ke depan.
Presiden juga menargetkan peningkatan produksi minyak hingga 1 juta barel per hari pada 2029, dan menginstruksikan seluruh badan regulasi untuk menyederhanakan proses perizinan migas.
“Saya minta badan-badan regulasi menyederhanakan regulasi. Saya ulangi, sederhanakan regulasi,” tegas Prabowo dalam pidatonya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement