Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Ahmad Sahroni: Maksimalkan untuk Rakyat dan Hal Produktif!

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group, Ahmad Sahroni: Maksimalkan untuk Rakyat dan Hal Produktif! Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, Selasa (17/6), menyebut uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan dalam rekening penampungan Jampidsus

Kinerja Kejagung ini pun turut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem ini menyebut langkah ini merupakan bukti nyata bahwa Kejagung bekerja secara maksimal dalam memberantas korupsi.

"Komisi III memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, ini baru top. Ini adalah prestasi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi kita. Penindakannya berjalan, dan kerugian negaranya dikembalikan dalam jumlah yang sangat signifikan. Jika langkah seperti ini terus berlanjut dan menjadi standar pemberantasan korupsi kita, saya yakin arah penegakkan hukum kita ke depan sangat cerah. Dan uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat,” kata Sahroni dalam keterangannya hari ini (19/6).

Menurut Sahroni, dengan uang sebanyak itu, negara bisa mengadakan dan memaksimalkan program yang jelas bermanfaat bagi rakyat.

"Bayangkan, triliunan rupiah kembali ke kas negara. Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial. Jadi ini bukan hanya prestasi bagi Kejagung, tapi juga kemenangan bagi rakyat,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: