- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
GAG Nikel Bakal Beroperasi Lagi, Pengamat: Tak Layak Jadi Wilayah Tambang, Pemerintah Diminta Transparan
Kredit Foto: WE
Pengamat tambang dan energi sekaligus peneliti Alpha Research Database, Ferdy Hasiman, menilai Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak layak dijadikan wilayah pertambangan. Hal ini ia sampaikan menanggapi rencana operasional kembali PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), di wilayah tersebut.
“Pulau Gag itu kawasan pariwisata. Secara tata ruang, izin tambang di sana tidak layak,” ujar Ferdy kepada Warta Ekonomi, Jumat (20/6/2025).
Meski PT GAG Nikel mengklaim telah memenuhi syarat sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ferdy mempertanyakan transparansi pemberian izin.
“Wilayah izin tambangnya seluas 13.136 hektare dan baru 10 persen yang dikelola. Tapi pertanyaannya, kenapa saat itu izin bisa keluar? Kenapa baru sekarang jadi sorotan? Ini menunjukkan bahwa transparansi dalam pemberian izin, khususnya di pulau-pulau kecil, masih perlu diklarifikasi,” tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal PT GAG Nikel Untuk Beroperasi Lagi
Ferdy juga menekankan, tambang bersifat jangka pendek dan merusak, berbeda dengan pariwisata yang bisa berkelanjutan jika dikelola baik.
“Tambang itu paling 20–30 tahun. Setelah itu? Yang tersisa cuma lubang-lubang besar dan kerusakan ekosistem. Sementara pariwisata, kalau dijaga, bisa berumur panjang dan berkelanjutan. Lihat saja sektor minyak sekarang—sudah mulai habis dan kita harus impor. Pariwisata tidak seperti itu, kalau alamnya dijaga, bisa terus memberi manfaat,” lanjut Ferdy.
Sinyal kuat beroperasinya kembali PT GAG Nikel sebelumnya disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, yang menyebut hasil verifikasi menunjukkan perusahaan telah memenuhi standar lingkungan.
"Ini saya cek dulu ke Minerba. Kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ngecek kondisi lapangan. Berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian dan lembaga, nanti akan kami sampaikan hasil akhir terkait pemenuhan persyaratan oleh PT GAG. Tapi dari sisi KKP, secara penelitian lingkungan dinilai cukup bagus," kata Yuliot di Kementerian ESDM, Jumat, (20/06/2025).
Baca Juga: Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
Sebelumnya, aktivitas tambang PT GAG Nikel sempat dihentikan sementara oleh pemerintah untuk keperluan verifikasi lapangan terkait isu lingkungan di kawasan Raja Ampat. Penghentian dilakukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi sebelum verifikasi tuntas.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami melalui Dirjen Minerba telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sampai proses verifikasi lapangan selesai,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).
Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Di antaranya, hanya PT GAG Nikel yang memiliki status Kontrak Karya (KK), sedangkan empat lainnya PT Anugerah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawe Sejahtera Miningberstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, keempat perusahaan pemegang IUP tersebut telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan berada di kawasan konservasi. “Sementara empat IUP lainnya, yang berada di luar Pulau Gag, telah kami cabut izinnya,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement