Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, memberi sinyal kuat bahwa operasional PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, segera dibuka kembali.
Hal ini menyusul hasil verifikasi lapangan yang menyatakan perusahaan tersebut telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
"Ini saya cek dulu ke Minerba. Kemarin itu ada turun tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ngecek kondisi lapangan,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Baca Juga: Dirut Baru Antam Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Nasib GAG Nikel
Yuliot menjelaskan, hasil pengecekan oleh KKP menunjukkan bahwa PT GAG Nikel telah memenuhi ketentuan lingkungan secara baik.
“Berdasarkan rekomendasi terpadu dari kementerian dan lembaga, nanti akan kami sampaikan hasil akhir terkait pemenuhan persyaratan oleh PT GAG. Tapi dari sisi KKP, secara penelitian lingkungan dinilai cukup bagus,” ujarnya.
Sebelumnya, aktivitas tambang PT GAG Nikel sempat dihentikan sementara oleh pemerintah untuk keperluan verifikasi lapangan terkait isu lingkungan di kawasan Raja Ampat. Penghentian dilakukan guna mencegah kesimpangsiuran informasi sebelum verifikasi tuntas.
“Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, kami melalui Dirjen Minerba telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel sampai proses verifikasi lapangan selesai,” kata Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).
Untuk diketahui, terdapat lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat. Di antaranya, hanya PT GAG Nikel yang memiliki status Kontrak Karya (KK), sedangkan empat lainnya—PT Anugerah Surya Pertama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawe Sejahtera Mining—berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, keempat perusahaan pemegang IUP tersebut telah dicabut izinnya karena tidak memenuhi ketentuan lingkungan dan berada di kawasan konservasi.
Baca Juga: Greenpeace Ungkap Ancaman Tambang Nikel Masih Bayangi Raja Ampat
“Sementara empat IUP lainnya, yang berada di luar Pulau Gag, telah kami cabut izinnya,” tegas Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Adapun PT GAG Nikel tetap dipertahankan izin operasinya karena telah memenuhi kewajiban lingkungan, memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah, dan tidak berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang telah diakui UNESCO.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement