Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Pelototi Pergerakan Tiga Emiten Saham Ini, Ada Apa?

BEI Pelototi Pergerakan Tiga Emiten Saham Ini, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan tidak biasa yang terjadi pada sejumlah saham, menyusul lonjakan harga signifikan yang dinilai berada di luar pola wajar perdagangan. Saham-saham tersebut pun kini masuk dalam daftar unusual market activity (UMA). 

“Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Master Print Tbk (PTMR) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” ujar Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono.

Pada penutupan perdagangan Jumat (20/6), saham PTMR terpantau melonjak 34,08% hingga menembus Rp240. Kinerja mingguan saham ini pun mencatatkan lonjakan fantastis sebesar 72,66%.

Baca Juga: Terbebas dari Suspensi, Saham Toba Pulp (INRU) Diperdagangkan Lagi Hari Ini

Tak hanya PTMR, saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) juga ikut masuk radar pengawasan BEI. “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” ungkap Yulianto.

Pada hari yang sama, APEX ditutup menguat tajam 22,52% ke level Rp136, dan dalam sepekan telah mencatatkan kenaikan 32,04%.

Selain itu, saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) juga mengalami lonjakan yang cukup signifikan. “Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA),” jelas Yulianto.

Saham NICK pada perdagangan Jumat ditutup naik 12,68% ke Rp1.200, dengan kenaikan mingguan sebesar 16,50% dan lonjakan bulanan mencapai 64,38%.

Baca Juga: Imbas Harga Naik Tajam, BEI Gembok Dua Saham Emiten Ini

Namun demikian, BEI menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Pihak bursa saat ini tengah mencermati perkembangan pola transaksi saham-saham tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi transaksi tidak wajar atau spekulasi berlebihan.

Untuk itu, BEI mengimbau para investor agar tetap berhati-hati dan mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan investasi. Investor disarankan untuk memperhatikan jawaban dari perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa. 

Selain itu, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi dari perusahaan bersangkutan, mengkaji ulang rencana aksi korporasi yang belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan segala kemungkinan risiko yang bisa timbul di kemudian hari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: