Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Lho! Negara Boncos Rp47,43 Triliun Karena ODOL

Nah Lho! Negara Boncos Rp47,43 Triliun Karena ODOL Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah mengungkapkan bahwa praktik kendaraan over dimension over load (ODOL) menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan nasional hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp47,43 triliun per tahun.

Temuan ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Integrasi Data Antar Kementerian/Lembaga yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, bersama sejumlah kementerian dan lembaga lainnya pada Rabu (25/6).

Plt. Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I Kementerian PUPR, Nyoman Suaryana, menjelaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan melalui peningkatan Vehicle Damage Factor (VDF).

Baca Juga: Sambut Zero ODOL 2026, Pemerintah Diminta Benahi Sistem Logistik dan Aturan Main

“Kendaraan dengan muatan berlebih meningkatkan Faktor Daya Rusak atau Vehicle Damage Factor (VDF), yang menyebabkan umur jalan menyusut drastis. Seharusnya umur jalan bisa 10 tahun, karena dilintasi truk over dimension over load, umur jalan hanya menjadi tiga tahun,” jelas Nyoman dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, akumulasi kerusakan jalan akibat ODOL pada ruas nasional, provinsi, kabupaten, dan kota menyebabkan pemborosan keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.

“Indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan jalan nasional maupun provinsi atau kabupaten dan kota tiap tahun sebesar Rp47,43 triliun,” lanjutnya.

Baca Juga: Tekan Pelanggaran ODOL, Menhub Dudy Dorong Integrasi Data Digital untuk Pengawasan Angkutan Barang

Untuk menekan dampak tersebut, Kementerian PUPR mendorong penguatan regulasi terhadap jaringan Jalan Beban Harian (JBH), termasuk penerapan konfigurasi multi axle pada truk dan penyesuaian jumlah sumbu kendaraan sesuai kelas jalan.

Dalam forum yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menekankan perlunya integrasi data antarinstansi guna menindak pelanggaran ODOL secara lebih efektif.

“Dalam menyelesaikan masalah ini kita tidak bisa berjalan sendiri, semua pihak baik kementerian, lembaga, dan stakeholders harus terlibat,” ujar Aan.

Aan menyebut bahwa lemahnya sistem integrasi data selama ini menjadi akar permasalahan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL di berbagai wilayah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: