Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Mario menegaskan, Kementerian Perdagangan akan terus berkoordinasi serta melakukan pengawasan ke berbagai daerah lain. Selain untuk memastikan ketersediaan stok dan kesesuaian harga, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian produk dalam rangka perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan juga mendorong dinas daerah aktif melakukan pendampingan dan pengawasan bersama Satgas Pangan serta berkoordinasi dengan produsen, distributor, dan Perum Bulog guna memastikan ketersediaan stok dan keterjangkauan harga MINYAKITA di wilayahnya masing-masing.
Menurutnya, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri telah bersurat kepada produsen minyak goreng dan BUMN Pangan terkait himbauan untuk memprioritaskan distribusi DMO MINYAKITA utamanya ke pedagang pengecer di pasar rakyat (pantauan) secara kontinu dan merata. Dijelaskan Mario, bahwa sumber pasokan MINYAKITA bergantung dari DMO para pelaku ekspor CPO. Mekanisme pendistribusiannya juga melalui skema komersial tanpa subsidi maupun dana pemerintah.
Selain itu, BUMN Pangan (Perum BULOG dan ID Food) diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dengan dinas perdagangan setempat dan melaksanakan kewajiban pelaporan distribusi melalui Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), serta melaksanakan distribusi yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Tadi kita lihat bersama stok MINYAKITA di Jayapura tersedia, harga di tingkat konsumen juga sudah sesuai HET. Ke depan, kami harap makin banyak produsen yang ikut mendistribusikan MINYAKITA ke Papua, Maluku, dan wilayah Indonesia timur lainnya, sehingga masyarakat mudah mendapatkan MINYAKITA dengan harga yang terjangkau sesuai HET," pungkas Mario.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement