
Sebanyak 52 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang melakukan perubahan susunan pengurus dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025.
Larangan tersebut disampaikan oleh PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM, sebagai pemegang saham Seri B dan Seri C atas nama Holding Operasional Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (HO BPI Danantara).
Surat larangan disampaikan kepada seluruh direktur utama BUMN yang sahamnya telah di-inbreng ke dalam holding Danantara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 21 Maret 2025.
“Seluruh BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan tidak diperkenankan melakukan agenda perubahan pengurus dalam penyelenggaraan RUPS tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” tulis Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, dalam surat Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Selain melarang agenda perubahan direksi, BPI Danantara juga mewajibkan seluruh BUMN menggelar RUPS paling lambat 30 Juni 2025, khusus untuk membahas laporan tahunan dan tetap sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Investasi Danantara Mengalir ke Emiten Strategis, Siapa Saja yang Diuntungkan?
Berikut adalah daftar 52 BUMN yang tidak diizinkan melakukan pergantian direksi:
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
- PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
- PT Amarta Karya (Persero)
- PT ASABRI (Persero)
- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- PT Barata Indonesia (Persero)
- PT Bio Farma (Persero)
- PT Boma Bisma Indra (Persero)
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Danareksa (Persero)
- PT Djakarta Lloyd (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
- PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- PT Hutama Karya (Persero)
- PT Indah Karya (Persero)
- PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
- PT Industri Kereta Api (Persero)
- PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
- PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
- PT Len Industri (Persero)
- PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
- PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
- PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
- PT Pertamina (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Primissima (Persero)
- PT Produksi Film Negara
- PT Pupuk Indonesia (Persero)
- PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
- PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
- PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Semen Kupang (Persero)
- PT TASPEN (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
- PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement