Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Patuhi Cara Main Indonesia, Komdigi Blokir eBay Hingga Maskapai Belanda

Tak Patuhi Cara Main Indonesia, Komdigi Blokir eBay Hingga Maskapai Belanda Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia resmi memutus akses terhadap tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, yakni eBay Inc. (eBay), PT Dunia Luxindo (Bath & Body Works), dan KLM Royal Dutch Airlines (KLM), per 30 Juni 2025.

Ketiga entitas digital tersebut dikenai sanksi administratif berupa access blocking karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran sistem elektronik di Indonesia.

"Pemutusan akses terhadap sistem elektronik atau access blocking ini merupakan bentuk sanksi administratif yang dikenakan oleh Menteri Komunikasi dan Digital kepada PSE Lingkup Privat yang belum melakukan upaya pendaftaran," jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Komdigi Peringati 36 Perusahaan yang Belum Daftarkan PSE Privat, Termasuk Google dan Apple

Pemutusan akses ini dilakukan berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. Komdigi menyebut telah mengirimkan notifikasi, surat peringatan, dan siaran pers sebelum mengambil langkah pemblokiran.

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan setelah pengiriman surat peringatan, tiga PSE tersebut tetap tidak menunjukkan upaya untuk memenuhi kewajiban pendaftaran," tegas Alexander.

Baca Juga: Komdigi Pastikan Tak Pernah Minta Data Pribadi Untuk Judol

Ia menegaskan, langkah ini diambil bukan semata-mata penegakan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

“Ini juga upaya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital dari potensi risiko akibat layanan yang tidak terdaftar secara resmi,” tandasnya.

Komdigi pun menyerukan kepada seluruh PSE, baik domestik maupun global, untuk segera mendaftarkan sistem elektronik mereka melalui platform Online Single Submission (OSS) dan memperbarui data bila terdapat perubahan sistem atau fitur layanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: