
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, memastikan Kementrian Komdigi tidak pernah meminta ataupun menyimpan data pribadi masyarakat terkait kasus judi online.
Pernyataan tersebut merespons laporan dari instansi pemerintah dan masyarakat yang mengaku menerima telepon dari seseorang yang meminta data pribadi pemain judi online dengan mengatasnamakan Kementerian Komdigi.
“Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online,” kata Alexander dikutip Kamis (12/6/2025).
Baca Juga: Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
Alexander menegaskan kewenangan Komdigi terbatas pada pemutusan akses konten ilegal, termasuk judi online. Sementara itu, tindakan hukum serta pemblokiran rekening atau dompet digital dilakukan oleh aparat penegak hukum, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
Selain penindakan teknis, Kementerian Komdigi juga terus memperkuat edukasi dan literasi digital, bekerja sama dengan pemda dan organisasi masyarakat untuk mensosialisasikan bahaya judi online.
Alexander juga mengingatkan publik agar melihat pelaku judi online bukan semata-mata sebagai penjahat, melainkan juga korban kecanduan digital.
Baca Juga: 1,3 Juta Konten Judi Online Diblokir, Tapi Penipu Kini Pakai Nama Komdigi
“Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan,” ujarnya.
Langkah tegas dan edukatif ini diharapkan mampu mengurangi dampak sosial dan ekonomi dari praktik judi daring yang marak dan terus berkembang.
Sebagaimana diketahui, sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, telah dilakukan pemutusan akses terhadap 1,3 juta konten digital terkait praktik judi online.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement