Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terpeleset Kredit Macet, OJK Jatuhkan Sanksi ke Akseleran

Terpeleset Kredit Macet, OJK Jatuhkan Sanksi ke Akseleran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (AKII) atau Akseleran, setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam operasionalnya sebagai penyelenggara pinjaman daring (Pindar) berizin.

OJK telah memeriksa pengurus dan pemegang saham Akseleran serta meminta mereka segera menyelesaikan kewajiban terhadap pemberi dana (lender). 

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga kepatuhan dan perlindungan konsumen.

“OJK berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat dalam rangka penyelesaian permasalahan AKII ini, serta melakukan berbagai tindakan lainnya untuk meminimalisir potensi kerugian bagi pengguna/masyarakat dan penegakan kepatuhan terhadap AKII, pengurus maupun pemegang saham,” ujar Agusman, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (2/7/2025).

Selain itu, evaluasi juga dilakukan mencakup operasional, kesiapan infrastruktur, serta kesesuaian model bisnis Akseleran dengan ketentuan yang berlaku.

Tak berhenti di situ, pengawasan pun dilakukan secara ketat, termasuk pemantauan atas penyelesaian pembiayaan bermasalah dan efektivitas langkah-langkah perbaikan yang dilakukan perusahaan. 

OJK tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lanjutan, termasuk penegakan hukum dan penilaian ulang terhadap pihak utama Akseleran.

Asal tahu saja, sanksi dijatuhkan karena Akseleran saat ini tengah menghadapi pinjaman macet. Berdasarkan data terkini (2/7/2025) di laman resmi perusahaan, tingkat keberhasilan 90 hari setelah jatuh tempo (TKB90) hanya sebesar 29,8%. Sementara itu, indikator lain turut menunjukkan tren serupa: TKB60 tercatat 23,22%, TKB30 sebesar 15,99%, dan TKB0 hanya 9,82%.

Angka-angka tersebut mencerminkan rendahnya kemampuan Akseleran dalam menyelesaikan kewajiban pendanaan secara tepat waktu. Hal ini menjadi perhatian regulator karena TKB merupakan indikator utama yang merefleksikan kualitas layanan platform fintech lending.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: