Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ramai Gagal Bayar di P2P, OJK Keluarkan Sederet Jurus Baru Atur Industri Fintech Lending

Ramai Gagal Bayar di P2P, OJK Keluarkan Sederet Jurus Baru Atur Industri Fintech Lending Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan regulasi terhadap industri pinjaman online berbasis teknologi atau Pindar (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi), di tengah meningkatnya kasus gagal bayar dan risiko kredit macet di sektor tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Keuangan Non-Bank OJK, Agusman, menegaskan bahwa OJK telah dan terus melakukan berbagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi industri Pindar agar tumbuh sehat dan bertanggung jawab.

“OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri Pindar,” ujar Agusman, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Terpeleset Kredit Macet, OJK Jatuhkan Sanksi ke Akseleran

Langkah-langkah tersebut mencakup penerbitan Peta Jalan Pindar 2023–2028 dan peraturan baru melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024, yang mengatur aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, serta perlindungan konsumen.

Salah satu regulasi penting adalah pembatasan bunga dan biaya layanan yang boleh dibebankan kepada peminjam. Selain itu, peminjam hanya diperbolehkan mengakses pembiayaan dari maksimal tiga platform pinjaman online, dengan persyaratan minimum: berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.

Di sisi pemberi dana (lender), OJK mengatur batas penempatan dana berdasarkan kategori investor dan tingkat penghasilan. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya pihak yang memahami risiko investasi yang dapat berpartisipasi dalam pendanaan.

“Batasan maksimum penempatan dana bagi Professional Lender dan Non-Professional Lender ditetapkan dengan mempertimbangkan penghasilan mereka, guna memastikan pemahaman risiko yang memadai,” jelas Agusman.

Baca Juga: Imbas Kasus Gagal Bayar, Akseleran Dijatuhi Sanksi oleh OJK

Dari sisi operasional, OJK kini mewajibkan pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, serta memperketat proses verifikasi data dan analisis kelayakan kredit. Pinjaman juga dilarang diberikan kepada pihak afiliasi yang memiliki kondisi keuangan tidak sehat.

OJK menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha, bahkan pelaporan ke aparat penegak hukum jika diperlukan.

Langkah ini menjadi respons konkret OJK atas meningkatnya kegagalan bayar dan keresahan masyarakat terhadap praktik P2P lending yang tidak sehat. Diharapkan, kebijakan penguatan ini dapat menyeimbangkan perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

“Dengan seluruh langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat, transparan, dan akuntabel, serta dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat, termasuk sektor produktif,” pungkas Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: