Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko AHY Ungkap Sistem Transportasi RI Belum Terintegrasi Secara Menyeluruh

Menko AHY Ungkap Sistem Transportasi RI Belum Terintegrasi Secara Menyeluruh Kredit Foto: Setpres
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan sistem transportasi di Indonesia belum terintegrasi secara menyeluruh karena masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial.

Hal tersebut disapaikan Menko AHY saat memimpin Rapat Koordinasi bersama kementerian/lembaga (K/L) dengan pembahasan Persiapan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) dan Penyelenggaraan Kereta Kecepatan Tinggi di Kantor Kemenko Infra, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Langkah Strategis KKP Dorong Hilirisasi kelautan dan Perikanan

Sehingga dirinya menekankan pentingnya segera merampungkan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar hukum yang dapat menyatukan berbagai moda transportasi nasional—dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.

"Sistranas ini penting dan harus segera kita tuntaskan, sehingga bisa menjadi payung untuk berbagai aspek transportasi lainnya," tegasnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Kamis (3/7).

Menko AHY menekankan pentingnya pengembangan sistem transportasi yang terintegrasi di Indonesia. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan proyeksi International Monetary Fund (IMF) untuk periode 2020–2030, berdasarkan GDP Purchasing Power Parity (PPP) adjusted. Jika Indonesia mampu meningkatkan kualitas sistem transportasinya secara signifikan, maka berpeluang menempati posisi sebagai ekonomi terbesar ke-7 di dunia.

"Rasanya tidak ada alasan lain selain kita fokus untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur, mendukung sistem transportasi yang semakin efisien dan terintegrasi. Ini akan menjadi penopang mobilitas secara nasional, khususnya di wilayah Jawa yang kita tahu selalu menjadi focal point dari pertumbuhan ekonomi nasional," jelasnya.

Terakhir, Menko AHY mendorong percepatan penyusunan sejumlah regulasi penting, salah satunya adalah rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kereta cepat yang akan menjadi pedoman dalam mengoordinasikan, mengatur, serta mengantisipasi berbagai isu yang mungkin timbul dalam proses pembangunan dan pengoperasian kereta cepat.

Selain perlunya percepatan penyelesaian revisi Peraturan Presiden terkait kereta cepat, Menko AHY juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (task force) khusus untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di lapangan.

Langkah strategis berikutnya adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) sebagai dasar hukum yang menyatukan perencanaan dan pengelolaan sistem transportasi dalam satu jaringan nasional yang terintegrasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: