Kredit Foto: Cita Auliana
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji rencana mengubah skema perlakuan zakat menjadi kredit pajak atau tax credit sebagaimana diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa, mengakui dirinya telah mendengar adanya usulan tersebut yang disampaikan oleh kalangan ulama dan lembaga pengelola zakat.
"Saya sudah dengar masukan itu, tapi saya enggak tahu sudah sampai belum," kata Purbaya dalam APBN Kita, Selasa (21/7/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan kajian mengenai usulan tersebut telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir tahun lalu dan telah menjadi bahan diskusi di lingkungan pemerintah.
Menurut Bimo, pemerintah saat ini masih berpegang pada ketentuan yang mengatur bahwa zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak sepanjang disalurkan melalui lembaga amil zakat yang resmi ditunjuk pemerintah.
"Aturan sekarang itu kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan yang kena pajak. Itu juga harus disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat yang memang resmi ditunjuk pemerintah," kata Bimo.
Baca Juga: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Wajib Pajak
Baca Juga: DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak, Gunakan Teknologi hingga Kunjungan Langsung
Meski demikian, Bimo menegaskan pemerintah tetap membuka ruang dialog terhadap berbagai masukan terkait kebijakan perpajakan, termasuk usulan perubahan perlakuan pajak atas zakat.
"Jadi, kita terbuka untuk diskusi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra