Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dorong Pengembangan Energi Hijau, Kementerian ESDM Godok Aturan Baru untuk Mineral Ikutan

Dorong Pengembangan Energi Hijau, Kementerian ESDM Godok Aturan Baru untuk Mineral Ikutan Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Adapun, salah satu poin dalam revisi tersebut adalah pengaturan pemanfaatan mineral ikutan dari kegiatan panas bumi, terutama silika.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan potensi mineral ikutan, khususnya silika, dapat berperan strategis dalam menopang industri panel surya di dalam negeri.

"Ini sudah dibahas dengan Kementerian Perindustrian yang kini tengah mengaddress silika. Potensi silika dari sistem panas bumi cukup besar," ujar Eniya, di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Pacu Transisi Energi Bersih, PGEO Sinkronisasi Perdana PLTP Lumut Balai Unit 2

Eniya mengatakan, beberapa wilayah kerja panas bumi (WKP) diketahui memiliki kandungan silika yang signifikan, seperti WKP Dieng di Jawa Tengah, Ulubelu di Lampung, dan Sarulla di Sumatra Utara.

Dengan potensi tersebut, pemerintah ingin mendorong pemanfaatan mineral ikutan agar tidak terbuang dan dapat mengisi rantai pasok industri energi bersih.

"Silika ini lumayan banyak. Jadi kami akan buat regulasi yang mengatur pemanfaatannya,"ujarnya.

Sementara itu, Direktur Panas Bumi Ditjen EBTKE, Gigih Udi Atmo, mengatakan bahwa keberadaan mineral ikutan sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Ia menekankan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan mineral ikutan perlu diatur secara khusus demi mengoptimalkan sumber daya energi terbarukan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan PLTP Pertamina di Lampung Berkapasitas 55 MW

“Mineral ikutan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem panas bumi. Selain silika, juga terdapat potensi litium, boron, dan potasium yang terbawa fluida dari sistem panas bumi,” kata Gigih.

Gigih meyakini bahwa regulasi baru soal pemanfaatan mineral ikutan akan memperkuat ekosistem industri energi bersih nasional, sekaligus menciptakan nilai tambah dari sektor panas bumi yang selama ini belum tergarap optimal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: