Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Restui 30 ITSK, 20 Jasa Keuangan dan 10 Kredit Alternatif

OJK Restui 30 ITSK, 20 Jasa Keuangan dan 10 Kredit Alternatif Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 30 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) telah resmi terdaftar hingga Juni 2025, dari total 47 penyelenggara yang mengajukan permohonan pendaftaran.

ITSK merupakan inovasi berbasis teknologi yang memengaruhi produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis di sektor keuangan digital. Dari 30 penyelenggara yang telah ditetapkan, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Keduanya merupakan model bisnis yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari regulatory sandbox OJK.

Baca Juga: Investor Kripto RI Tembus 14,78 Juta, Transaksi Mei Meroket Hampir Sentuh Rp50 Triliun

“Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK),” jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers hasil RDKB Juni 2025, Selasa (8/7/2025).

Hasan menambahkan bahwa penetapan status terdaftar ini menandai selesainya proses pendaftaran untuk seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK yang telah lolos sandbox.

Baca Juga: ETF Kripto Mulai Digandrungi, Akankah BEI Hadirkan di Indonesia?

Di sisi lain, OJK mencatat penyelenggara ITSK yang telah terdaftar telah menjalin 987 kemitraan dengan lembaga jasa keuangan lintas sektor.

“Berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data,” jelas Hasan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: