Kredit Foto: BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum akan menghadirkan produk Exchange Traded Fund (ETF) berbasis kripto dalam waktu dekat, meskipun tren ETF kripto mulai ramai di pasar global. BEI saat ini masih memfokuskan pengembangan pada ETF berbasis emas yang ditargetkan meluncur pada kuartal IV tahun ini.
“Belum ya. Saat ini kami fokus untuk ETF Emas dulu. Diharapkan (meluncur) kuartal IV tahun ini,” kata Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan BEI, kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Jeffrey menambahkan, belum ada kajian resmi terkait ETF kripto di lingkungan BEI sehingga belum dapat memastikan kesiapan pasar maupun regulasi untuk instrumen tersebut. “Karena belum ada kajian, tentunya semua pertanyaan itu belum bisa dijawab,” lanjutnya.
Baca Juga: ETF Baru Dorong Sentimen Kripto, Harga Bitcoin Meroket Naik Hampir Tembus US$110.000
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui sedang mengkaji kemungkinan peluncuran ETF kripto sebagai bagian dari inovasi instrumen investasi di pasar modal Indonesia. ETF kripto memungkinkan investor mengakses aset kripto tanpa harus membeli atau menyimpannya langsung. Instrumen ini umumnya dikemas dalam bentuk reksa dana.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyebut kajian tengah dilakukan bersama pelaku pasar modal serta Divisi Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.
“Nah ini kajian ini sedang kami lakukan. Potentially, nanti akan memunculkan skema pengaturannya dulu dan perizinannya,” ujar Hasan Fawzi saat ditemui di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: OJK Kaji Peluncuran ETF Berbasis Aset Kripto di Indonesia
Hasan tidak menutup kemungkinan ETF kripto akan difasilitasi melalui regulasi ETF yang sudah ada. Namun, jika diperlukan, regulator akan menyusun peraturan khusus untuk instrumen berbasis non-securities tersebut. “Kalau ternyata harus memunculkan sesuatu yang unik atau khusus karena ada underlying yang non-securities, ini ya mungkin nanti akan ada penyesuaian atau penyempurnaan dari perangkat regulasi yang ada,” jelasnya.
Sebagai informasi, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah lebih dahulu menyetujui peluncuran ETF bitcoin berbasis spot yang kini diperdagangkan di pasar saham konvensional. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap bitcoin tanpa perlu menyimpan aset kripto secara langsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement