Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi

BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten, Pelanggaran Free Float Mendominasi Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia mengenakan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal I-2026. Penerapan sanksi tersebut dilakukan sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H atas setiap pelanggaran kewajiban emiten guna mendukung terciptanya perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, mengatakan peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain.

Kategori tersebut meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya. Jumlah sanksi dan jumlah perusahaan tercatat dalam kategori ini meningkat hingga 50%.

Selain itu, terjadi peningkatan pada sanksi terkait kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing naik 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.

“Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan permintaan penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%,” ujar Aulia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% dibandingkan periode 31 Maret 2025.

BEI tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang dijalankan sejak Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat standar pencatatan serta meningkatkan kualitas dan daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.

Hingga April 2026, BEI telah melaksanakan sejumlah kegiatan pembinaan yang mencakup sosialisasi bulanan mengenai Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis eXtensible Business Reporting Language (XBRL).

BEI juga aktif memberikan edukasi kepada perusahaan tercatat, baik emiten baru maupun perusahaan yang belum memenuhi kewajiban free float, serta menyelenggarakan sosialisasi compliance refreshment bagi perusahaan tercatat dengan tingkat kepatuhan yang masih perlu ditingkatkan.

Selain itu, Bursa memfasilitasi perusahaan tercatat melalui berbagai kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow guna meningkatkan kapasitas perusahaan tercatat sekaligus memperluas basis investor.

Baca Juga: BEI Soroti Pergerakan 3 Saham yang Naik Tajam, Investor Diminta Waspada!

Baca Juga: BEI Bongkar Isi Pembicaraan dengan MSCI usai Rebalancing Saham RI

Baca Juga: BEI Jelaskan Alur Saham Masuk dan Keluar HSC

Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri