Pemerintah Berkomitmen Jamin Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Masyarakat
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah berkomitmen menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program sertifikasi tanah yang tidak hanya sekadar dokumen legalitas namun juga memiliki nilai ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri penyerahan sertifikat tanah bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Sirnoboyo, Pacitan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Perempuan Tidak Ragu Bermimpi dalam Bidang Olahraga
Menko AHY menyerahkan secara simbolis sejumlah sertifikat tanah kepada masyarakat, pelaku UMKM, instansi pemerintah, hingga organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.
"Kami ingin menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Ini merupakan kebijakan program pemerintah yang harus dikawal secara bersama-sama. Pemerintah pusat dan daerah berkomitmen membangun kebersamaan dan soliditas, untuk memastikan masyarakat mendapatkan hak atas tanahnya," tuturnya, dikutip dari siaran pers Kemenko Infra, Rabu (9/7).
"Ini adalah upaya pemerintah untuk menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. Bukan hanya sekadar dokumen legalitas, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang penting, terutama bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan akses permodalan," ujar Menko AHY.
Penyerahan oleh Menko AHY dilakukan secara door to door maupun di tempat acara. Sertifikat yang dibagikan termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikasi lintas sektor, sertifikat barang milik negara yang diserahkan kepada Balai Besar Bengawan Solo, hingga sertifikat tanah wakaf untuk organisasi keagamaan.
Menko AHY menambahkan bahwa sertifikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Sertifikat itu bisa digunakan untuk mendapatkan akses terhadap permodalan, terutama bagi pelaku UMKM, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi konflik pertanahan atau upaya penyerobotan oleh pihak tidak bertanggung jawab," lanjutnya.
Menko AHY juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan. Pemerintah, tegasnya, berkomitmen telah menerapkan digitalisasi layanan publik, termasuk di sektor pertanahan. Menurutnya, dengan sertifikat tanah yang telah tersedia dalam bentuk elektronik, masyarakat dapat mengaksesnya secara digital kapan pun dan di mana pun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement