Pemerintah Berkomitmen Jamin Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah Masyarakat
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
"Sertifikat sekarang sudah dalam bentuk elektronik yang bisa dicek kapan saja dan di mana saja secara digital. Ini bagian dari modernisasi pelayanan publik," katanya.
Lebih lanjut, Menko AHY mengapresiasi capaian Kabupaten Pacitan yang telah terkategori sebagai kabupaten lengkap, artinya seluruh bidang tanah telah terpetakan secara spasial maupun yuridis. Hal ini dinilainya akan sangat membantu perencanaan pembangunan, penataan ruang, serta mempertegas batas-batas wilayah.
"Jadi ini semua secara utuh, harapannya akan menghadirkan nilai ekonomi yang lebih baik—bukan hanya untuk masyarakat atau individu—tetapi juga untuk kabupaten, untuk daerah secara keseluruhan," jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah, Menko AHY mendorong agar segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat. Ia juga menekankan pentingnya edukasi kepada warga agar memahami nilai penting sertifikat tanah dan menjaga dokumen tersebut dari potensi penyalahgunaan.
"Kita mendorong kepada masyarakat yang belum punya sertifikat agar mendaftarkan tanahnya ke kantor-kantor pertanahan yang ada di kabupaten/kota," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement