Disetujui OJK, Bank Danamon (BDMN) Jadi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan MUFG
Kredit Foto: Istimewa
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) kini memegang peranan strategis sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional untuk struktur Konglomerasi Keuangan (KK) Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) di Indonesia. Penunjukan ini telah mendapatkan restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Merujuk pada surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No SR-12/KS.13/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-5/KS.t/2025 tanggal 24 Juni 2025, bersama ini kami sampaikan bahwa OJK telah menyetujui PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK MUFG," ujar Sekretaris Perusahaan BDMN, Rita Mirasari, dalam keterbukaan informasi, Rabu (9/7).
Dengan status baru ini, Danamon akan mengoordinasikan pengawasan dan sinergi keuangan antar anggota KK MUFG yang mencakup sejumlah entitas penting. Struktur lengkap KK MUFG meliputi:
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai PIKK
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk sebagai anggota
- PT Home Credit Indonesia sebagai anggota
- PT Mandala Multifinance Tbk sebagai anggota
Rita Mirasari menegaskan bahwa penunjukan ini memperkuat peran Danamon dalam mengawal tata kelola dan kepatuhan di lingkungan konglomerasi. "Sebagai PIKK, Perseroan berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: OJK Bawa Update Soal Aturan Konglomerasi Keuangan
Penetapan Danamon sebagai PIKK merupakan langkah penting dalam penguatan struktur konglomerasi keuangan nasional, sekaligus mengukuhkan posisi Danamon dalam ekosistem MUFG sebagai motor penggerak utama pengelolaan integritas dan efisiensi operasional grup keuangan tersebut di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement