Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tersangkut Korupsi Rp2,1 triliun di Bank BUMN, Bos AlloBank Buka Suara

Tersangkut Korupsi Rp2,1 triliun di Bank BUMN, Bos AlloBank Buka Suara Kredit Foto: BRI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Indra Utoyo, mengonfirmasi bahwa dirinya termasuk dalam daftar 13 nama yang dikenai larangan bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) senilai Rp2,1 triliun.

"Betul (dicekal), proses yang dilakukan KPK ini, sejauh yang saya ketahui terkait dengan peran saya sebagai direktur Digital dan IT BRI,” kata Indra kepada Warta Ekonomi, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: KPK Usut Korupsi Rp2,1 triliun di Bank BUMN, Larang 13 Orang ke Luar Negeri

Indra menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) pada periode 2017 hingga 2022. Ia menegaskan bahwa kasus yang sedang diselidiki KPK tidak ada kaitannya dengan AlloBank, tempat ia kini menjabat sebagai direktur utama.

“Tidak ada hubungan dengan AlloBank,” tegasnya.

Indra menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan bersedia mengikuti seluruh rangkaian investigasi yang dilakukan oleh KPK. “Kita hormati dan ikuti proses yang berjalan di KPK,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Rp2 Miliar di Rumah Dirut Sirtex Iwan Kurniawan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya telah melarang 13 individu yang bekerja di BRI melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan itu berlaku selama proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin EDC pada periode 2020 hingga 2024.

“Dari 13 orang tersebut akan dimintai keterangan untuk keperluan proses penyidikan,” ujar Budi.

Ia menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Namun, KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan lanjutan selesai dilakukan.

“Nanti kami sampaikan pihak-pihak yang kemudian KPK tetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: