Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejagung Kembali Seret Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga

Kejagung Kembali Seret Mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, kembali menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Sebagaimana diketahui, dua mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI, adapun dua nama tersebut adalah Riva Siahaan dan Alfian Nasiution.

Sejak Mei 2021, ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina.Lalu, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2023, Alfian Nasution diangkat menjadi Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero).

Baca Juga: Kejagung Beberkan Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pertamina

Setelah ditinggal Alfian Nasution, posisi Direktur Utama Pertamina Patra Niaga diisi oleh Riva Siahaan yang sebelumnya menempati posisi sebagai  Corporate Marketing and Trading Director hingga Juni 2023.

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui serangkaian proses penyidikan yang dilakukan secara marton dengan jumlah saksi sebanyak 273 da 16 ahli.

"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh allat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Abdul dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Kejagung Gencar Bongkar Skandal Pertamina, Total Tersangka Capai 18

Abdul Qohar menjelaskan, tersangka AN memiliki beberapa peran yaitu melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan pertamina dan harga yang tinggi di dalam kontrak pengadaan. 

"Bersama dengan tersangka HB, melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa BBM Merak secara melawan hukum. Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar US$ 6,5 per kilo liter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset PT OTM," ujarnya. 

Selanjutnya, melakukan proses penjualan solar di bawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta. Dan yang terakhir, yang bersangkutan berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk pertalite secara melawan hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo

Advertisement

Bagikan Artikel: