Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Andi Rizaldi mengungkapkan industri kerajinan dan batik nasional tengah menghadapi tantangan serius dalam menjaga keberlanjutan usaha dan meningkatkan daya saing.
Pasalnya kini pasar global semakin sadar terhadap isu lingkungan, sehingga Kemenperin bertekad untuk terus mengakselerasi pelaku usaha menerapkan prinsip industri hijau sebagai strategi kunci menjawab tantangan tersebut.
Baca Juga: Dukung NZE 2060, Emiten Grup Bakrie (ENRG) Gaet Pupuk Indonesia Kembangkan CCS dan CCUS
“Efisiensi sumber daya dan kepatuhan terhadap standar lingkungan, kini menjadi faktor utama dalam keberlanjutan industri, terutama dalam menghadapi tekanan pasar global yang semakin sadar terhadap isu lingkungan,” ucapnya, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Jumat (11/7).
Menurut Kepala BSKJI, industri hijau bukan lagi pilihan, melainkan keniscayaan. Prinsip ini tidak hanya mendorong efisiensi penggunaan bahan baku, energi, dan air, tetapi juga menjadi pembuka akses pasar ekspor yang makin menuntut kepatuhan pada standar keberlanjutan.
“Dalam penerapan industri hijau, langkah konkret yang telah kami lakukan, antara lain adalah melalui penguatan Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) di lingkungan BSKJI, termasuk LSIH Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB),” ujar Andi.
Sementara itu, Kepala BBSPJIKB Jonni Afrizon menjelaskan, lembaganya telah ditunjuk melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2020 untuk menyelenggarakan sertifikasi industri hijau pada berbagai sektor, termasuk untuk industri batik dan kerajinan.
“Melalui penerapan Standar Industri Hijau (SIH), pelaku industri batik dapat menerapkan teknologi tepat guna seperti kompor listrik, tungku hemat energi, hingga pengelolaan air limbah pewarnaan. Semua ini berdampak langsung pada efisiensi biaya dan peningkatan citra ramah lingkungan,” ungkapnya.
Afrizon menyebutkan, LSIH BBSPJIKB saat ini menaungi sembilan ruang lingkup sektor industri hijau, mulai dari industri batik (SIH No. 13134:2023), tekstil, karet, hingga baja dan air mineral. “Hingga kini, BBSPJIKB telah melayani delapan perusahaan klien dari sektor baja, tekstil, dan batik yang telah berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement