BPJS Kesehatan Bantah Ada Batas Rawat Inap Tiga Hari, Ini Faktanya
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi jumlah hari rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini menjawab maraknya informasi keliru yang beredar di masyarakat maupun media sosial terkait layanan JKN.
“BPJS tidak ada kebijakan membatasi tiga hari itu udah kuno. Nggak ada itu. Tapi kadang-kadang di medsos masih begitu saja. Kita bingung sendiri,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan Pusat, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Peserta Bisa Naik Kelas, BPJS Kesehatan Ungkap Telah Jalankan Skema COB dengan Asuransi
Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung atas rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), karena hubungan antara BPJS dan fasilitas layanan bersifat kontraktual, bukan hirarkis.
“BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP. Tapi hubungannya kontrak. Dalam kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus,” tegasnya.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tembus Rp165,3 Triliun, Tapi Baru Cakup Sepertiga Biaya Kesehatan Nasional
Ia menambahkan, jika ada fasilitas kesehatan yang tidak memberikan pelayanan sesuai standar atau banyak dikeluhkan peserta, maka BPJS Kesehatan berhak mengingatkan bahkan memutus kontrak kerja sama jika tidak ada perbaikan.
Mekanisme evaluasi layanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat melalui berbagai kanal aduan seperti Care Center 165, layanan WhatsApp PANDAWA, maupun aduan langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Hasil Investasi Turun, Bos BPJS Kesehatan: Kebanyakan Duit Juga Gak Boleh
Adapun cakupan kepesertaan JKN terus meningkat dan kini telah menjangkau 278,1 juta jiwa atau setara 98,45% dari total penduduk Indonesia. Sebanyak 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota juga telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC).
Untuk memperluas akses layanan, BPJS Kesehatan telah mengoperasikan program BPJS Keliling di 37.858 titik dan membuka layanan satu atap melalui Mal Pelayanan Publik di 227 lokasi hingga akhir 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement