Hasil Investasi Turun, Bos BPJS Kesehatan: Kebanyakan Duit Juga Gak Boleh
Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat hasil investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) sepanjang 2024 sebesar Rp5,39 triliun. Jumlah ini turun dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp5,71 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa penurunan ini terjadi karena berkurangnya porsi dana yang dapat diinvestasikan. Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak mengindikasikan keuangan yang tidak sehat.
“Karena jumlah yang diinvestasikan juga turun. Tapi bukan berarti tidak sehat. Sehat tidaknya itu apa? Ada PP 84 tahun 2015,” ujarnya dalam Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2024, Senin (14/7/2025).
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tembus Rp165,3 Triliun, Tapi Baru Cakup Sepertiga Biaya Kesehatan Nasional
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015, aset DJS dikatakan sehat apabila mencukupi estimasi pembayaran klaim paling sedikit 1,5 bulan dan paling banyak enam bulan ke depan. Per akhir 2024, aset bersih DJS tercatat sebesar Rp49,52 triliun, cukup untuk membayar klaim hingga 3,40 bulan ke depan.
"Itu disebutkan kalau aset dari BPJS itu sebesar 1,5 bulan maksimum 6 bulan, kebanyakan duit juga enggak boleh, karena ini uangnya masyarakat kan aja makanya namanya jangan amanah, enggak boleh terlalu banyak," jelas Ghufron.
Baca Juga: Biaya Biaya Naik, Iuran JKN Mandek! Ini Kata BPJS Kesehatan
Hasil investasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu deposito perbankan (termasuk on call dan berjangka maksimal tiga bulan), Surat Utang Negara (SUN), dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menilai pencapaian ini sebagai sinyal positif menuju fase kematangan program JKN. Ia menekankan bahwa pengelolaan DJS mengedepankan prinsip good governance dan berada di bawah pengawasan ketat berbagai pihak sesuai amanat undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement