Bank Syariah Matahari Resmi Dapat Izin dari OJK, Dana Muhammadiyah di BSI Dialihkan Total?
Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan izin operasional bagi Bank Syariah Matahari pada 18 Juni 2025.
Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-39/D.03/2025 dan menjadi langkah penting bagi Muhammadiyah untuk memperkuat ekonomi umat melalui lembaga keuangan syariah yang mereka kelola sendiri.
Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal PP Muhammadiyah, Dr H Anwar Abbas, MM, MAg, menyatakan Bank Syariah Matahari akan menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian umat dengan prinsip syariah yang profesional dan transparan.
“Bank Syariah Matahari merupakan lembaga keuangan milik Persyarikatan yang bertujuan mendukung penguatan ekonomi umat melalui prinsip syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).
Setelah izin operasional terbit, PP Muhammadiyah menerbitkan imbauan Nomor 124/HIM/I.0/C/2025 yang ditandatangani Anwar Abbas dan Sekretaris HM Izzul Muslimin SIP, meminta seluruh unsur Persyarikatan, organisasi otonom (Ortom), dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan ekonomi untuk mendukung penguatan Bank Syariah Matahari.
Imbauan tersebut berisi ajakan untuk:
- Menempatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) seperti tabungan dan deposito di Bank Syariah Matahari.
- Menggunakan layanan keuangan Bank Syariah Matahari untuk aktivitas keuangan.
- Mengelola transaksi kelembagaan melalui Bank Syariah Matahari.
- Mendukung sosialisasi dan pengembangan Bank Syariah Matahari di wilayah masing-masing.
Menurut Anwar, langkah ini diyakini akan membawa manfaat bagi Persyarikatan dan masyarakat sekitar, serta memperluas nilai ekonomi syariah secara inklusif.
“Bank ini diharapkan menjadi kemandirian ekonomi umat dan alat dakwah di bidang keuangan,” tegasnya.
Terbitnya izin operasional Bank Syariah Matahari terjadi setelah setahun sebelumnya Muhammadiyah memutuskan menarik dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada 30 Mei 2024, PP Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan untuk menarik seluruh dana unit bisnis dan AUM dari BSI, yang bocor ke publik pada 5 Juni 2024.
Saat itu, Muhammadiyah menjelaskan langkah penarikan dana diambil untuk mendistribusikan simpanan ke sejumlah bank syariah lain, seperti Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah.
Keputusan tersebut sempat mengejutkan publik karena beredar kabar dana Muhammadiyah di BSI mencapai Rp 13-15 triliun. Apabila jumlah ini benar, maka BSI akan kehilangan sekitar 5 persen Dana Pihak Ketiga (DPK) secara mendadak.
Alasan Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI
Menurut laporan Majalah Tempo, penarikan dana Muhammadiyah dari BSI dipicu beberapa alasan. Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Gunawan Budianto, mengungkapkan bahwa Muhammadiyah menilai BSI lebih banyak menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan besar, bukan UMKM.
“Yang bikin Muhammadiyah marah, dana disalurkan ke pengusaha-pengusaha besar,” ujar Gunawan, seraya menambahkan bahwa Muhammadiyah dan BSI sebelumnya telah berkomitmen bersama untuk mendukung sektor UMKM.
Selain itu, Gunawan menjelaskan, keputusan penarikan dana diambil berdasarkan pertimbangan teknis. Muhammadiyah menilai margin pembiayaan di BSI cukup tinggi pada sejumlah proyek yang dikerjasamakan.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BSI, Wisnu Sunandar, sempat menegaskan bahwa UMKM masih menjadi perhatian dan prioritas BSI. “Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi salah satu fokus BSI dalam mengembangkan ekosistem yang bermanfaat bagi umat,” kata Wisnu pada 13 Juni 2024.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang UMKM, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup, Anwar Abbas, menjelaskan bahwa penarikan dana dilakukan untuk mencegah risiko penumpukan dana di satu bank serta menjaga iklim persaingan sehat antar bank syariah.
“Bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal penempatan dana maupun pembiayaan,” jelas Anwar.
Apakah Akan Pindah ke Bank Syariah Matahari?
Dengan terbitnya izin Bank Syariah Matahari, muncul pertanyaan apakah Muhammadiyah akan memindahkan simpanan mereka dari BSI ke bank syariah milik sendiri tersebut.
Sejauh ini, Muhammadiyah belum mengumumkan secara terbuka rencana pemindahan dana dalam jumlah besar dari BSI ke Bank Syariah Matahari.
Namun, imbauan untuk menempatkan DPK dan menggunakan layanan Bank Syariah Matahari oleh seluruh Amal Usaha Muhammadiyah di berbagai daerah menandakan arah konsolidasi finansial Muhammadiyah untuk memperkuat ekosistem keuangan internal berbasis syariah.
Jika hal itu terjadi, maka Bank Syariah Matahari berpotensi menjadi pilar baru penguatan ekonomi umat Muhammadiyah sekaligus mendorong ekosistem keuangan syariah Indonesia menuju arah yang lebih inklusif, adil, dan mandiri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement