Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

TASPEN Ungkap 5 Modus Penipuan Digital, Peserta Diimbau Waspada

TASPEN Ungkap 5 Modus Penipuan Digital, Peserta Diimbau Waspada Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT TASPEN (Persero) mengimbau seluruh peserta program jaminan sosial, khususnya pensiunan, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan TASPEN.

Direktur Utama TASPEN, Rony Hanityo Aprianto, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya praktik penipuan yang menyasar segmen rentan secara digital. Pasalnya, perusahaan menerima sejumlah laporan terkait modus penipuan yang menyasar peserta melalui pesan instan, telepon, dan surat elektronik.

“Kami memahami bahwa peserta, khususnya para pensiunan, sangat rentan terhadap praktik penipuan digital. Untuk itu, TASPEN memperkuat sistem keamanan, mengembangkan layanan berbasis teknologi yang aman, dan mendorong edukasi digital,” ujar Rony dalam pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Baca Juga: Enam Orang Saksi Dihadirkan Dalami Aksi Investasi Taspen

Lebih lanjut, Rony menegaskan bahwa perlindungan data pribadi peserta menjadi prioritas utama TASPEN dalam era transformasi digital. Hal ini juga sejalan dengan agenda besar transformasi BUMN dan visi strategis nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta perlindungan sosial menyeluruh menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Kasus Investasi PT Taspen Agendakan Pemeriksaan Saksi

Modus penipuan yang teridentifikasi antara lain:

  1. Informasi penyaluran pensiun hanya melalui Kantor Pos, padahal TASPEN bekerja sama dengan 44 mitra bayar, terdiri dari 43 bank dan 1 Kantor Pos.
  2. Penipuan bermodus verifikasi data, di mana pelaku berpura-pura sebagai pegawai TASPEN dan mengirim tautan palsu untuk mencuri data pribadi.
  3. Janji kenaikan tunjangan atau pembagian dividen, yang digunakan sebagai dalih untuk meminta akses informasi sensitif dari peserta.
  4. Surat tugas dan edaran palsu yang mencatut logo, kop surat, hingga tanda tangan digital menyerupai dokumen resmi TASPEN.
  5. Permintaan pengembalian dana, meski TASPEN menegaskan tidak pernah meminta pengembalian dana dalam bentuk apa pun karena seluruh layanannya bersifat gratis.

Sebagai langkah mitigasi, TASPEN mendorong peserta untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui tiga langkah yakni tahan, dengan tidak langsung merespons informasi mencurigakan; pastikan, dengan memverifikasi melalui kanal resmi TASPEN (website www.taspen.co.id, call center 1500 919, email [email protected], dan akun resmi @taspen); serta laporkan, kepada otoritas berwenang atau kanal pengaduan resmi TASPEN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: