Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BJBR Ungkap Kasus Fraud Rp2,1 Miliar, Oknum Karyawan Diseret ke Jalur Hukum

BJBR Ungkap Kasus Fraud Rp2,1 Miliar, Oknum Karyawan Diseret ke Jalur Hukum Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) angkat bicara terkait dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung. Direktur Konsumer dan Ritel BJBR, Yusuf Saadudin, membenarkan kabar tersebut.

"Telah terjadi dugaan tindak kecurangan (fraud) di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, dimana Perseroan telah melaporkan dan menindaklanjuti kasus tersebut ke pihak berwenang," katanya, dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (15/7). 

Kasus ini melibatkan oknum karyawan berinisial AVM yang diduga mencuri dana sebesar Rp2,1 miliar untuk kepentingan pribadi. Berkat sistem pengawasan dan kontrol internal yang diterapkan oleh BJBR, indikasi penyimpangan ini berhasil terdeteksi dan langsung ditindaklanjuti oleh manajemen.

Baca Juga: Penuhi Modal Minimum Rp3 Triliun, BJB Syariah Siap IPO Rp1,2 Triliun!

"Perseroan telah mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melibatkan aparat penegak hukum. Saat ini telah dilakukan penahanan atas pelaku kasus tersebut," ujar Yusuf. 

BJBR juga memastikan tidak akan menoleransi pelanggaran apapun yang dapat merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal sudah dilakukan, dan kini penyelesaian kasus sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Perseroan tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun Perseroan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini Perseroan juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang," tegas Yusuf.

Baca Juga: Bank BJB Syariah Rilis Sukuk Perdana Rp300 Miliar di BEI

Perseroan menjamin, kasus ini tidak berdampak pada operasional maupun keamanan dana nasabah. BJBR menegaskan operasional tetap berjalan normal, sejalan dengan komitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) berbasis keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas.

"Klarifikasi Perseroan atas pemberitaan kasus tersebut menjadi komitmen keterbukaan informasi dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menjaga citra Perseroan kepada masyarakat," tandas Yusuf. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: