Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emiten Grup Djarum (DATA) Kantongi Fasilitas Kredit Rp250 Miliar dari BCA

Emiten Grup Djarum (DATA) Kantongi Fasilitas Kredit Rp250 Miliar dari BCA Kredit Foto: DATA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Emiten Grup Djarum, PT Remala Abadi Tbk (DATA) bersama anak usahanya, PT PC 24 Cyber Indonesia, resmi mengantongi fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Dalam perjanjian ini, DATA dan entitas anak berperan sebagai debitur, sedangkan BCA bertindak sebagai kreditur.

Direktur Utama DATA, Agus Setiono, mengungkapkan bahwa penandatanganan perjanjian kredit dilakukan pada 14 Juli 2025.

Fasilitas yang diperoleh berupa Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan plafon maksimal Rp250 miliar. Kredit tersebut akan digunakan untuk kebutuhan modal kerja, dengan jatuh tempo satu tahun sejak perjanjian ditandatangani.

Baca Juga: Butuh Modal Kerja, Remala Abadi (DATA) Teken Perjanjian Kredit Rp220 Miliar dengan Bank Mandiri

"Struktur perjanjian kredit sebagaimana diuraikan akan memungkinkan debitur memperoleh pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik," ujar Agus.

Menariknya, BCA sebagai pemberi pinjaman memiliki hubungan afiliasi dengan DATA karena adanya kesamaan pengendali.

"Pengikatan perjanjian kredit merupakan transaksi yang termasuk Transaksi Material sebagaimana dimaksud POJK 17 dikarenakan pelaksanaan transaksi tersebut memiliki nilai lebih dari 50% ekuitas Perseroan, yaitu sebesar 95% dan termasuk Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud POJK 42 dikarenakan Bank memiliki kesamaan pengendali," sebut Agus. 

Baca Juga: Minat Investasi Masyarakat Semakin Tinggi, BCA Tawarkan Produk Baru Reksa Dana

"Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi tersebut merupakan transaksi perolehan pinjaman yang diterima secara langsung dari dan pemberian jaminan kepada bank. Oleh karenanya, Perseroan cukup mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan melaporkan kepada OJK," tambahnya. 

Meski bernilai besar, Agus memastikan, transaksi ini tidak memiliki dampak negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan. "Kejadian, informasi atau fakta material tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: