Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICC Tolak Permintaan Israel, Surat Penangkapan Netanyahu Enggak Akan Dicabut

ICC Tolak Permintaan Israel, Surat Penangkapan Netanyahu Enggak Akan Dicabut Kredit Foto: Instagram/Benjamin Netanyahu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menolak permintaan untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israelm Benjamin Netanyahu dan Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. 

Dilansir Kamis (17/7), Pengadilan Kriminal Internasional juga menolak permintaan untuk menangguhkan penyelidikan lebih luas terkait dugaan kejahatan berat yang dilakukan oleh Israel di Palestina.

Baca Juga: Israel Ancam Bakal Serang Iran Lagi: Tak Ada Tempat Sembunyi

Namun, pengadilan tersebut masih meninjau keberatan terhadap yurisdiksinya atas konflik terkait yang diajukan oleh Israel. Negara itu diketahui secara konsisten menolak yurisdiksi pengadilan itu, serta membantah tuduhan melakukan kejahatan perang dalam operasi militer yang disebut bertujuan memberantas Hamas.

Israel berpendapat bahwa keputusan kamar banding pengadilan kriminal pada beberapa bulan yang lalu, yang memerintahkan tinjauan ulang atas keberatan mereka terhadap yurisdiksi mereka, sama artinya dengan berarti bahwa tidak ada dasar hukum yang sah untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.

Namun, para hakim menolak alasan tersebut sebagai tidak benar, dan menyatakan bahwa tantangan yurisdiksi tersebut masih dalam proses dan surat penangkapan akan tetap berlaku hingga ada putusan spesifik dari pengadilan.

Baca Juga: Perkembangan Konflik Israel-AS-Iran: Implikasi Global dan Respons Indonesia

Hingga saat ini, belum ada tenggat waktu yang ditetapkan untuk keputusan akhir mengenai yurisdiksi dalam kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: