Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ditegaskan kembali bahwa program Kopdes/Kel Merah Putih ini menjadi program top down, namun dalam proses pembentukannya hingga operasionalisasinya secara aktif melibatkan masyarakat dan peran aktif semua pihak termasuk DPR RI.
"Kita tidak bisa hanya bentuk badan hukum lalu dilepas. Kita harus rancang skema bisnisnya, pendanaannya, pelatihannya. Semua harus konkret dan diawasi (bersama DPR RI),” kata Wamenkop Ferry.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, yang juga sekaligus sebagai pemimpin rapat kerja menyatakan bahwa DPR akan turut serta mengawal pelaksanaan program Kopdes/Kel Merah Putih ini agar benar-benar berdampak.
Pihaknya tidak ingin program Kopdes/Kel Merah Putih tersebut hanya seremonial semata yang tidak memberikan dampak nyata bagi kehidupan masyarakat di desa. Menurutnya Komisi VI sepakat untuk terus memperkuat fungsi pengawasan dalam pelaksanaan program ini.
“Secara konsep ini sudah baik. Tapi kunci suksesnya adalah pengawasan sehingga jajarannya harus diperkuat. Kami ingin tahu seberapa siap koperasi ini menerima dan mengelola dana, dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan,” ujar Adisatrya.
Anggota Komisi VI DPR RI M. Nasim Khan mengingatkan agar pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih tidak hanya menjadi agenda administratif. Sehingga diperlukan perencanaan yang matang dan pengawasan serta pendampingan yang intensif agar koperasi benar-benar dapat menjadi Soko Guru Perekonomian masyarakat sebagai mandat Undang-Undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement