Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fintech Pindar Catat Laba Rp787,57 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp82,59 Triliun

Fintech Pindar Catat Laba Rp787,57 Miliar, Pembiayaan Tembus Rp82,59 Triliun Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Industri financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) mencatatkan laba sebesar Rp787,57 miliar hingga Mei 2025. Capaian ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan laba industri pindar diperkirakan terus bertumbuh hingga akhir 2025.

“Laba industri pindar per Mei 2025 meningkat menjadi sebesar Rp787,57 miliar. Diperkirakan masih akan terus tumbuh positif hingga akhir tahun,” kata Agusman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga: Investor Global Kucurkan Dana Jumbo ke Pindar, Hingga Mei Capai Rp13 Triliun

Selain mencatatkan laba, outstanding pembiayaan pindar juga tumbuh signifikan. Per Mei 2025, total outstanding mencapai Rp82,59 triliun, meningkat 27,93% secara tahunan (year-on-year). Dari jumlah itu, sebanyak Rp28,83 triliun atau 34,91% disalurkan ke sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Porsi pembiayaan LPBBTI/pindar di sektor produktif dan/atau UMKM per Mei 2025 mencapai 34,91% atau Rp28,83 triliun,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Beberkan 3 Multifinance dan 14 Pindar Tak Penuhi Ekuitas Minimum

Agusman menambahkan, sebagian besar penyelenggara pindar menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif dan konsumtif sesuai jenis produk yang dimiliki. Dalam menjaga kualitas penyaluran, OJK memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara, khususnya dalam aspek mitigasi risiko.

“OJK mewajibkan penyelenggara melakukan analisis risiko pendanaan serta verifikasi identitas dan keaslian dokumen calon peminjam. Ketentuan ini diatur dalam POJK 40/2024 dan SEOJK 19/2023,” tutur Agusman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: