Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aset Asuransi Anjlok, Ekuitas Tergerus! Tapi OJK Bilang: Modal Masih Aman!

Aset Asuransi Anjlok, Ekuitas Tergerus! Tapi OJK Bilang: Modal Masih Aman! Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan PSAK 109 telah memberikan dampak nyata terhadap neraca keuangan perusahaan asuransi, dengan penurunan nilai aset hingga 4% dan ekuitas hingga 8%.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan dampak tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu ketahanan modal industri.

“Sampai dengan pelaporan di Triwulan I 2025, kami mencatat bahwa ada 117 yang sudah melaporkan, kemudian masih ada 10 perusahaan yang belum melaporkan, ini terutama perusahaan-perusahaan yang masih dalam kendala penyehatan sehingga dia belum bisa menyampaikan laporan,” ujarnya dalam acara Insurance Forum 2025, Jumat (18/7/2025).

Ogi merinci, secara umum, penerapan standar akuntansi baru berdampak terhadap posisi keuangan perusahaan asuransi, baik dari sisi aset, kewajiban (liability), maupun ekuitas. 

“Jadi aset sementara ini terjadi penurunan antara 1–4%, kemudian untuk liability itu terjadi kenaikan 2–5%, dan untuk penurunan ekuitas menurun sebesar 5–8%,” jelasnya.

Meski terjadi penyesuaian neraca, Ogi menegaskan bahwa rata-rata rasio kecukupan modal (Risk-Based Capital/RBC) perusahaan asuransi masih terjaga baik. 

“Namun dapat kami sampaikan, berdasarkan dengan kriteria permodalan kita untuk RBC, ini dampaknya sangat minimal karena saat ini perusahaan-perusahaan asuransi kita mempunyai rasio risk-based capital rata-rata di atas threshold 120% dan dampaknya tidak signifikan dan masih di atas ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ogi menegaskan, implementasi standar akuntansi ini terus dikawal bersama asosiasi-asosiasi industri asuransi.

“Kita selalu berkomunikasi dengan asosiasi-asosiasi asuransi Jiwa Indonesia, AAUI, AAJI, kemudian AASI dan juga ada Dewan Asuransi Indonesia untuk bagaimana implementasi ini supaya berjalan dengan baik,” jelas Ogi.

Ia menekankan bahwa PSAK 117 merupakan kebijakan penting yang mendukung transparansi dan perlindungan jangka panjang.

“PSAK 117 itu sangat bagus untuk industri perasuransian karena disiplin transparansi untuk pembentukan cadangan teknis itu bisa dilakukan secara konservatif dan itu untuk bisa melindungi perusahaan asuransi untuk klaim-klaim di masa yang akan datang,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: