Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Awasi TikTok-Tokopedia, Dilarang Monopoli Logistik dan Pembayaran

KPPU Awasi TikTok-Tokopedia, Dilarang Monopoli Logistik dan Pembayaran Kredit Foto: Unsplash/Kon Karampelas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menetapkan persetujuan bersyarat atas akuisisi saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU akan melakukan pengawasan ketat terhadap praktik bisnis kedua perusahaan hingga 2027 untuk mencegah terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara). Penetapan tersebut dikeluarkan pasca PT Tokopedia dan TikTok Nusantara menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator (“Persetujuan Bersyarat”) beserta jadwal waktu pelaksanaannya," ujar Deswin dikutip dari keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga: KPPU Peringatkan Kemendag Soal Potensi Gangguan Persaingan Usaha dari Rencana BMAD Benang China

Deswin mengatakan, TikTok dan Tokopedia diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, termasuk membuka akses metode pembayaran dan logistik, menghindari praktik tying & bundling, serta tidak melakukan predatory pricing.

Keduanya juga diwajibkan memberikan laporan berkala terkait pendapatan, struktur biaya, serta perjanjian dengan mitra logistik dan pembayaran. Pengawasan akan berlangsung selama dua tahun penuh sejak penetapan.

"Untuk memastikan kepatuhan atas Persetujuan Bersyarat, KPPU melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dengan meminta masing-masing pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai data secara rutin kepada KPPU," ujarnya.

KPPU juga mewajibkan TikTok dan Tokopedia untuk memberikan kesempatan yang setara bagi UMKM serta tidak membatasi penjual untuk beroperasi di platform lain. Selain itu, media sosial TikTok juga tidak boleh membatasi pengguna dalam mempromosikan produk dari luar ekosistem Tokopedia dan TikTok Shop.

Baca Juga: Wacana Merger Grab-GoTo Dapat Sorotan KPPU: Konsumen Bisa Dirugikan

Apabila persetujuan bersyarat tidak dijalankan sesuai jadwal, KPPU akan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan lanjutan dan dapat menjatuhkan sanksi administratif.

"Ke depan, apabila KPPU menemukan kedua pelaku usaha tidak melaksanakan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaan Persetujuan Bersyarat tersebut, maka Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Di mana pelaku usaha dihadapkan pada tindakan administratif sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1999," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Djati Waluyo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: