Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
PT Kereta Api Indonesia (Persero) baru-baru ini telah menertibkan empat unit rumah perusahaan yang berlokasi di Wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.
Dilansir Sabtu (19/7), Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, mengatakan bahwa keempat rumah tersebut merupakan aset sah milik perusahaan berdasarkan dokumen legal yang berlaku, termasuk Sertifikat Hak Pakai, dan tercatat dalam aktiva tetap perusahaan.
Baca Juga: KAI Ubah Harga Tiket Kereta Api Pangrango, Jadi Segini
Empat rumah yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan Jalan Gundih Nomor 6, Rumah Perusahaan Nomor 1A Jalan Yogya, Rumah Perusahaan Nomor 82 Jalan Kariadi dan Rumah Perusahaan Nomor 86 Jalan Kariadi.
Wibowo menyebut bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan perusahaannya dalam menjaga dan mengelola aset-aset negara yang berada di bawah kewenangan perusahaan.
Ia menjelaskan, rumah-rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh pensiunan pegawai dari Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Namun setelah para pensiunan meninggal dunia, bangunan tetap dihuni oleh ahli waris dan kerabat tanpa perjanjian kontrak dengan KAI.
"KAI telah melakukan pendekatan persuasif dan memberi tiga kali surat peringatan. Namun karena tidak ada itikad baik dari penghuni untuk memperpanjang perjanjian sewa, kami mengambil langkah tegas untuk pengosongan aset," jelas Wibowo .
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah kewilayahan setempat, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama, guna memastikan proses berjalan tertib dan kondusif.
Setelah kegiatan penertiban, pihaknya langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang untuk mencegah penggunaan kembali aset secara ilegal. Aset tersebut selanjutnya akan dioptimalkan untuk mendukung kepentingan perusahaan.
Baca Juga: Tiga Stasiun Kereta Api Ini Kini Punya Face Recognition, Tak Perlu Lagi Cetak Tiket Fisik!
“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset, kami turut menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat optimal bagi perusahaan dan masyarakat,” tutur Franoto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement