Investor Harap Sabar, Dana Kripto OJK Masih Tahap Simulasi, Berbeda dengan ETF Global
Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa produk berbasis aset kripto bertajuk Dana Kripto Indeks yang saat ini sedang diuji coba belum dapat disamakan dengan exchange traded fund (ETF) kripto yang telah beroperasi di yurisdiksi luar negeri seperti Amerika Serikat.
"Dibandingkan dengan ETF Kripto di beberapa yurisdiksi luar negeri, Dana Kripto Indeks masih berada dalam ranah eksplorasi model bisnis dalam ITSK," jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK kepada Warta Ekonomi, dikutip Senin (21/7/2025).
Baca Juga: OJK Uji Coba Dana Kripto Indeks Berbasis Bitcoin, Ethereum, dan Solana
Menurut Hasan, Dana Kripto Indeks masih berada dalam proses sandbox sebagai bagian dari upaya OJK menguji model bisnis dan potensi risiko produk inovatif berbasis kripto.
"Konsep Dana Kripto Indeks yang saat ini sedang diuji coba melalui mekanisme Sandbox OJK merupakan salah satu inovasi aset keuangan digital yang memberikan kemudahan bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap beberapa aset kripto utama, yaitu Bitcoin (50%), Ethereum (30%), dan Solana (20%)," jelas Hasan.
Berbeda dengan ETF kripto di luar negeri yang umumnya diatur dalam kerangka pasar modal dan diawasi oleh lembaga seperti Securities and Exchange Commission (SEC) di AS, Dana Kripto OJK masih menjadi bagian dari eksplorasi model bisnis di bawah sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Pengujian ini dilakukan dengan pendekatan bertahap, termasuk pengawasan langsung, pemantauan sistem, dan evaluasi perjalanan konsumen dari awal hingga akhir.
Hasan menambahkan bahwa pengembangan produk ini melibatkan kolaborasi lintas pelaku industri, seperti penyedia identitas digital, pedagang aset kripto, lembaga kustodian, payment gateway, dan agen penjual.
Baca Juga: Makin Diminati, Jumlah Konsumen Aset Kripto Capai Rekor Baru
Uji coba Dana Kripto Indeks dijadwalkan berlangsung hingga awal 2026. Hasilnya akan menjadi landasan OJK dalam mempertimbangkan pemberian izin usaha sekaligus penyusunan regulasi khusus untuk mendukung kelahiran produk serupa di masa mendatang.
"Proses pengujian dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan rencana kerja yang telah disampaikan oleh peserta sandbox kepada OJK, dengan melibatkan kegiatan on-site supervision , pemantauan sistem secara menyeluruh, dan pengujian end-to-end customer journey," tutur Hasan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement