OJK Uji Coba Dana Kripto Indeks Berbasis Bitcoin, Ethereum, dan Solana
Kredit Foto: Unsplash/Executium
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menguji coba produk keuangan baru berbasis aset kripto bertajuk Dana Kripto Indeks, yang saat ini sedang menjalani proses uji coba melalui kerangka regulatory sandbox.
Produk ini memungkinkan investor berinvestasi secara terdiversifikasi pada beberapa aset kripto utama sekaligus, tanpa perlu membeli satu per satu.
"Konsep Dana Kripto Indeks yang saat ini sedang diuji coba melalui mekanisme Sandbox OJK merupakan salah satu inovasi aset keuangan digital yang memberikan kemudahan bagi investor untuk memperoleh eksposur terhadap beberapa aset kripto utama, yaitu Bitcoin (50%), Ethereum (30%), dan Solana (20%)," jelas Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK kepada Warta Ekonomi, dikutip Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Risiko Bencana Tinggi, OJK Dukung Asuransi Parametrik
Hasan menjelaskan jika produk iniĀ dikembangkan bersama mitra strategis seperti lembaga kustodian kripto, penyedia otentikasi digital, pedagang aset kripto, dan payment gateway. Selain itu, OJK melakukan pemantauan secara menyeluruh melalui on-site supervision dan pengujian pengalaman konsumen dari hulu ke hilir (end-to-end customer journey).
"Saat ini, produk Dana Kripto Indeks masih dalam tahap uji coba yang direncanakan berlangsung hingga awal tahun 2026," tutur Hasan.
Jika hasil pengujian berjalan sesuai rencana, Dana Kripto Indeks berpotensi mendapatkan izin usaha dan menjadi cikal bakal regulasi baru untuk produk serupa di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement