Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan PP 27/2025: Jadi Fondasi Perlindungan Mangrove untuk Masa Depan Berkelanjutan

Pemerintah Terbitkan PP 27/2025: Jadi Fondasi Perlindungan Mangrove untuk Masa Depan Berkelanjutan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah resmi mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM) sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan pesisir Indonesia. Aturan ini ditetapkan sebagai fondasi hukum untuk mencegah kerusakan mangrove, mendukung pembangunan berkelanjutan, serta memperkuat mitigasi perubahan iklim.

PP ini disusun melalui proses panjang yang melibatkan kajian ilmiah, analisis spasial, dan konsultasi publik. Pemerintah menerapkan pendekatan lanskap terintegrasi dari hulu ke hilir, serta mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk masyarakat adat, nelayan kecil, dunia usaha, dan lembaga riset.

“Mangrove memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting. Namun, ekosistem ini terus menghadapi tekanan alih fungsi lahan dan degradasi yang mengkhawatirkan,” ujar Prof. Dr. Denny Nugroho Sugianto, Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro sekaligus Ketua SDGs Center Undip dalam sosialisasi PP ini.

Baca Juga: Ekosistem Mangrove Dilindungi Lewat PP 27/2025, Kolaborasi Jadi Kunci

PP 27/2025 mengatur secara komprehensif seluruh siklus pengelolaan mangrove, mulai dari perencanaan, penetapan fungsi, pemanfaatan, pengendalian kerusakan, hingga pengawasan dan sanksi administratif. Peran masyarakat ditekankan dalam bentuk pemberdayaan, insentif, dan pelibatan aktif.

Tujuan utama PP ini antara lain melindungi ekosistem mangrove dari kerusakan, mendorong pemanfaatan secara adil dan berkelanjutan, serta menjamin keadilan ekologis dan ekonomi bagi warga pesisir. Langkah ini juga mendukung visi nasional Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Kolaborasi Transjakarta, Mitra, dan Masyarakat Sukses Tanam 15.000 Bibit Mangrove

Dengan luasan mencapai 3,3 juta hektare atau 22,4% dari total mangrove dunia, Indonesia memegang peran kunci dalam mitigasi iklim global. Data menunjukkan hutan mangrove Indonesia mampu menyerap rata-rata 52,85 ton CO₂/ha/tahun, dengan potensi total penyerapan karbon mencapai 170,18 Mt CO₂/tahun.

“Ketika mangrove rusak, karbon yang tersimpan akan teremisikan kembali ke atmosfer. Oleh karena itu, perlindungan mangrove adalah investasi krusial dalam mitigasi perubahan iklim,” tambah Prof. Denny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: