Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penggerebekan praktik perakitan dan penjualan smartphone ilegal senilai Rp17,6 miliar di Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam operasi tersebut, ditemukan 5.100 unit ponsel rekondisi berbagai merek, termasuk iPhone, serta 747 koli aksesori yang dipasarkan secara daring dengan kondisi menyerupai baru.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, seluruh produk berasal dari barang bekas yang didatangkan dari Cina dan kemudian dirakit ulang di Indonesia tanpa izin resmi.
Baca Juga: Kemendag Bongkar Produksi Smartphone Ilegal yang Beredar di E-Commerce Senilai Rp17,6 Miliar
"Antara lain ada merek Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone. Barang-barang bekas ini direkondisi seolah-olah menjadi baru lalu dijual," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025).
Nilai ponsel yang disita ditaksir mencapai Rp12,08 miliar, sementara aksesori seperti charger dan casing senilai Rp5,54 miliar. Temuan ini merupakan hasil pemantauan Kemendag terhadap aktivitas jual-beli daring yang diperkuat laporan masyarakat.
Baca Juga: Shopee dan Kemendag Luncurkan Program Ekspor FLEXI, Buka Pintu Lebar untuk UMKM Garap Pasar Ekspor
Menurut Budi, kegiatan ilegal tersebut tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga membahayakan konsumen. "Barang-barang ini ilegal dari Cina. Sepintas sulit dibedakan mana yang asli dan yang palsu," jelasnya.
Kemendag mencatat pelanggaran meliputi perdagangan tanpa izin, pemalsuan merek, penggunaan IMEI tidak resmi, serta distribusi tanpa Tanda Pendaftaran Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan (MKG). Pemerintah menegaskan akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik serupa guna melindungi konsumen serta menjaga iklim perdagangan yang sehat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement