Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Nasabah Prioritas Bank Swasta di Bogor Alami Kerugian, Kuasa Hukum Minta OJK Bertindak

Lima Nasabah Prioritas Bank Swasta di Bogor Alami Kerugian, Kuasa Hukum Minta OJK Bertindak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lima nasabah prioritas bank swasta di Pasar Anyar, Bogor, melaporkan kerugian atas dana tabungan mereka yang hingga kini belum jelas keadaannya. Nasabah tersebut diduga menjadi korban penyalahgunaan data oleh oknum pegawai bank.

Kuasa hukum nasabah, Fredy P. Sibarani, menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran kerahasiaan data oleh seorang relationship manager (RM) berinisial SPL atau Uci, yang ditunjuk resmi oleh Bank Sinarmas untuk melayani nasabah prioritas.

Fredy menjelaskan, kelima nasabah yaitu Oki Irawan, Betti, Maria, Tjhun Jan, dan Nurhayati yang berusia lanjut, mempercayakan pengelolaan dana kepada RM terkait. Namun, data nasabah seperti saldo, investasi, dan deposito diduga disalahgunakan.

"Salah satu modus yang diduga adalah penawaran penukaran poin hadiah, yang kemudian dimanfaatkan untuk transfer dana tanpa sepengetahuan nasabah. Padahal, nasabah tidak pernah memberikan PIN atau otorisasi," jelas Fredy.

"Bank yang menugaskan SPL diminta tidak melepaskan tanggung jawab korporasi," kata Fredy dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7).

Fredy mengungkapkan bahwa sebelumnya Branch Manager Bank Sinarmas Bogor, RDS, berjanji mempertemukan nasabah dengan pihak kantor pusat dan RM terkait untuk penyelesaian masalah. Namun, janji tersebut dinilai tidak kunjung dipenuhi.

"Kami menganggap ini sebagai pengingkaran komitmen yang merugikan nasabah. Pihak bank seharusnya menjaga kepercayaan publik, bukan malah mencederainya," tambah Fredy.

Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turun tangan mengawasi kasus ini guna menjaga integritas industri perbankan nasional.

Fredy menegaskan bahwa tuntutan nasabah sederhana, yakni pengembalian dana secara utuh beserta bunga sesuai ketentuan, serta proses hukum terhadap oknum yang terlibat.

"Nasabah memilih Bank Sinarmas dengan harapan pelayanan profesional. Kerugian yang dialami, terutama oleh nasabah lansia, sangat disayangkan," ujarnya.

Ia juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6424 K/PDT/2024 dan Nomor 3245 K/PDT/2015 yang menegaskan tanggung jawab perusahaan atas tindakan karyawan yang merugikan pihak ketiga.

Fredy menyatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Direktur Utama Bank Sinarmas, Frenky Tirtowijoyo, meminta penyelesaian segera. Sebab, kasus ini dirasa tidak ditangani serius oleh cabang Bogor selama tiga bulan.

"Kami juga telah melaporkan kasus ini ke OJK dan menunggu jadwal mediasi. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak bank," kata Fredy.

Sementara itu, Bank Sinarmas melalui Head Office Legal Femmy disebutkan masih menyerahkan tanggung jawab penyelesaian kepada Branch Manager RDS, meski somasi ditujukan langsung ke direktur utama.

Salah satu nasabah, Oki Irawan (66), mengaku kecewa. "Kami hanya ingin dana kami dikembalikan. Ini bukan soal mendiskreditkan bank, tapi meminta hak kami sebagai nasabah," ujar Oki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: