OJK Rancang Aturan Baru untuk Awasi Lembaga Keuangan Asing di Indonesia
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) guna memperkuat pengawasan terhadap keberadaan perwakilan lembaga jasa keuangan asing yang beroperasi di Indonesia.
POJK tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri (KPPVL) tersebut dirancang sebagai dasar hukum untuk memperjelas fungsi dan tata kelola KPPVL yang bertindak sebagai penghubung antara lembaga keuangan asing dan nasabahnya di Indonesia.
“POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk pengaturan dan pengawasan terhadap KPPVL yang berada di Indonesia. KPPVL tersebut bertindak sebagai penghubung antara KPPVL yang berbadan hukum dan memiliki kantor pusat di luar negeri dengan nasabahnya di Indonesia,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/7/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Merger Multifinance Demi Perluas Akses Kredit
Agusman menegaskan bahwa POJK ini tidak berkaitan dengan entitas tertentu, termasuk JTA Investree Doha. Fokus utama regulasi adalah membangun kerangka yang jelas dalam pengawasan kegiatan KPPVL di dalam negeri.
Sebagai bagian dari pengaturan, OJK juga menetapkan bahwa lokasi kantor perwakilan harus berada di gedung perkantoran ibu kota provinsi. Penempatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dengan regulator dan pemerintah daerah serta mendukung kelancaran operasional bisnis.
Baca Juga: Dana Modal Ventura Mengalir Deras, Tembus Rp16,35 Triliun
“KPPVL yang berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi memastikan kemudahan koordinasi dengan pemerintah daerah dan regulator serta aksesibilitas terhadap infrastruktur bisnis di Indonesia,” tambah Agusman.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola sektor jasa keuangan, khususnya terkait dengan aktivitas lintas batas lembaga pembiayaan dan investasi asing.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement