Kredit Foto: Ist
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menggelar kegiatan Finalisasi Modul Pembinaan Zakat dan Wakaf sebagai bagian dari penguatan sistem pembinaan sumber daya manusia zakat dan wakaf secara nasional di Wisma Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Prof. Dr. H. Abu Rokhmad, M.Ag., menegaskan pentingnya penyelarasan modul dengan SKKNI sebagai pijakan dalam mencetak SDM yang andal di bidang zakat dan wakaf. “Inisiatif untuk menyusun modul berbasis SKKNI adalah langkah strategis. Ini menjadi bukti kompetensi bagi para pengelola zakat dan wakaf, sekaligus upaya nyata dalam memperkuat peran zakat dan wakaf untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya perbaikan tata kelola harus berjalan paralel dengan pembinaan kompetensi. “Regulasi sudah tersedia, kini saatnya membuat terobosan dalam implementasi dan pengawasan. Penguatan tata kelola secara masif menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik,” ujarnya.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibbudin, S. Fil.I., M.E., menyampaikan bahwa proses penyusunan modul telah melalui tahapan penting dan terukur, mulai dari peta jalan, kurikulum, hingga pelaksanaan uji coba di delapan titik provinsi. Menurutnya, finalisasi modul ini bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun ekosistem tata kelola zakat dan wakaf yang berbasis kompetensi.
“Modul ini bukan hanya kumpulan teori, tapi merupakan hasil kristalisasi dari praktik-praktik baik di lapangan. Kita rancang agar menjadi rujukan nasional yang sesuai dengan SKKNI, sehingga SDM zakat dan wakaf memiliki kapasitas yang terukur dan diakui secara resmi. Ini penting agar gerakan zakat dan wakaf tidak berhenti pada semangat, tapi juga punya kerangka profesionalisme,” jelas Muhibbudin.
Ia juga menegaskan bahwa peran Subdit tidak hanya sebagai fasilitator teknis, melainkan sebagai penggerak substansi penguatan kelembagaan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembinaan lahir dari proses yang partisipatif, evidence-based, dan dapat menjawab kebutuhan zaman. Karena itu, finalisasi ini tidak hanya menyempurnakan modul, tetapi juga memperkuat posisi zakat dan wakaf sebagai instrumen strategis pembangunan umat,” pungkasnya.
Secara terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan bahwa pembinaan SDM berbasis kompetensi merupakan kebutuhan mendesak. “Kegiatan ini tidak sekadar menyiapkan modul, tetapi juga mengokohkan arah pembinaan zakat dan wakaf yang strategis, sistematis, dan terukur. Kemenag ingin memastikan bahwa para pengelola zakat dan wakaf memiliki sertifikasi yang diakui secara nasional,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa finalisasi ini menjadi bagian dari penguatan sistem kelembagaan dan peran negara dalam menjaga akuntabilitas tata kelola filantropi Islam. “Zakat dan wakaf adalah instrumen kesejahteraan yang harus dikelola secara profesional. Modul ini akan menjadi alat utama dalam membentuk kompetensi para pelaku zakat dan wakaf ke depan,” pungkasnya.
Kegiatan ini merupakan amanah regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 6, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 49, yang secara tegas memandatkan perlunya pembinaan terhadap pengelola zakat dan nadzir wakaf. Kegiatan ini menjadi bentuk konkret implementasi pasal-pasal terkait pembinaan sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari LSP BAZNAZ, BWI, Forum Zakat, BEKSYA, LSP Keuangan Syariah dan lembaga-lembaga profesi lainnya. Forum ini menjadi bagian dari ikhtiar Kementerian Agama dalam memperkuat infrastruktur SDM zakat dan wakaf berbasis standar nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement