Kredit Foto: Istimewa
Inovasi fintech yang dirancang untuk memudahkan transaksi masyarakat kini menghadapi ujian berat, di mana platform dompet digital semakin sering dieksploitasi sebagai sarana transaksi ilegal, termasuk maraknya praktik judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang judi online bisa mencapai Rp 1.200 triliun diakhir tahun 2025. Selain membuka keran tindak pidana, judi online juga telah memberikan berbagai dampak negatif secara sosial-ekonomi kepada masyarakat.
Menanggapi urgensi tersebut, DANA dan PPATK memperkuat kolaborasi melalui inisiatif, ‘Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital’. Inisiatif ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) yang melibatkan dukungan dari Komdigi, Bank Indonesia (BI), Kemenkopolkam, asosiasi, akademisi dan media.
Baca Juga: PPATK Bekukan 140 Ribu Rekening Dormant, BNI Jamin Dana dan Data Aman
Sinergi ini mempertegas pentingnya aksi kolaboratif lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengatasinya.
Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK mengatakan situasi judi online tidak lagi bisa ditangani dengan pendekatan yang konvensional. Diperlukan sinergi yang kuat antara regulator dan pelaku industri.
"Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif DANA yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab," tandas Ivan.
Sementara itu Vince Iswara selaku CEO & Co-Founder DANA Indonesia menambahkan bahwa sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, pihaknya berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan yang bisa mencegah transaksi mencurigakan sekaligus meningkatkan literasi dan kewaspadaan masyarakat. "Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru," jelas Vince Iswara.
Vince juga menambahkan bahwa kolaborasi menjadi kunci disini dengan berbagai pihak dan hal ini terbukti dengan terus menurunnya jumlah laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon terindikasi judi online.
Melihat sinergi strategis antara DANA dan PPATK, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya dan menambahkan bahwa DANA secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.
"Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, dimana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80 persen," tegas Alexander Sabar.
Alexander menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir, DANA secara konsisten menempuh langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring. Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, DANA juga secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran agar pendekatan yang diterapkan tetap sejalan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.
Deteksi Cerdas Berbasiskan Teknologi untuk Transaksi Aman
Disisi internal DANA, sistem Fraud Detection System (FDS) juga terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring, sehingga aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin. Adopsi teknologi teranyar ini terbukti terus menekan dan membekukan akun-akun judi online.
Pengguna DANA pun sekarang semakin dibuat semakin waspada dengan fitur Smart Friction. Teknologi ini akan mengintersepsi pengiriman uang kepada pihak yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan maupun pelanggaran aktivitas ilegal seperti judi online, sehingga akan memberikan peringatan akan potensi transaksi keuangan digital yang illegal.
Patroli Siber Pukat Harimau, Menyapu Jejak Judi Online
Selain melalui inovasi teknologi, DANA juga secara konsisten melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya proaktif memerangi perjudian daring. Sejak tahun 2020, DANA telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi online, berdasarkan hasil pengaduan pengguna dan pemantauan internal.
Tak hanya itu, DANA juga telah melaporkan ratusan ribu akun pengguna yang terindikasi terlibat dalam aktivitas serupa kepada Komdigi, guna dilakukan pemblokiran nomor agar tidak berpindah ke platform keuangan lain. Disisi lain, DANA juga secara aktif menindaklanjuti lebih dari seribu akun hasil temuan patroli siber Komdigi.
Sinergi antara DANA dan Komdigi terus dijaga untuk memastikan akun-akun yang terafiliasi dengan perjudian daring ditindak tegas demi menjaga higienitas ekosistem keuangan digital Indonesia.
Baca Juga: YLKI Minta Jaminan Dana Nasabah Aman dari PPATK
Data tambahan jika dibutuhkan :
DANA (PT Espay Debit Indonesia Koe) adalah perusahaan teknologi keuangan berbasis dompet digital yang menyediakan platform pembayaran dan layanan keuangan di Indonesia. Sejak diluncurkan pada Desember 2018, DANA kini telah menjangkau lebih dari 180 juta pengguna di Indonesia.
DANA menyediakan solusi transaksi digital nan lengkap yang aman, mudah dan nyaman bagi pengguna, merchant, dan lembaga keuangan. Solusi DANA yang dikembangkan oleh para engineer teknologi keuangan terdepan di Indonesia, bertujuan untuk memajukan dan mempercepat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia.
Selain pemberdayaan keuangan digital, DANA juga berupaya untuk mendorong masyarakat Indonesia melalui inisiatif sosial yang berdampak dan berfokus pada pemberdayaan perempuan dan pelestarian lingkungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement