Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harga Melonjak Tajam, Saham MINA dan ROCK Dihentikan Sementara oleh BEI

Harga Melonjak Tajam, Saham MINA dan ROCK Dihentikan Sementara oleh BEI Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas pasar dengan menghentikan sementara perdagangan dua saham yang mengalami lonjakan harga signifikan, yakni PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK).

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) pada tanggal 4 Agustus 2025,” ungkap Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI.

Baca Juga: IHSG pada 4 Agustus 2025 Terpantau Merosot ke Level 7.495, BRRC Ambruk 11%

Pada penutupan perdagangan Jumat, 1 Agustus 2025, saham MINA tercatat melonjak hingga 34,35% dan ditutup di level Rp176 per saham. Bahkan dalam satu bulan terakhir, saham ini sudah menguat hingga 93,41%.

Kebijakan serupa juga diberlakukan terhadap saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK). Yulianto menjelaskan, “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) pada tanggal 4 Agustus 2025.”

Baca Juga: Pasar Saham Bergairah, Volume Transaksi Harian BEI Naik Hampir 19%

Saham ROCK ditutup menguat 8,70% ke level Rp500 pada hari Jumat lalu dan telah menanjak 42,05% dalam sepekan. Dalam satu bulan, pergerakannya bahkan mencetak kenaikan fantastis sebesar 119,30%.

Penghentian sementara ini diberlakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Langkah tersebut bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi para pelaku pasar untuk mencermati dan mengevaluasi informasi yang tersedia, sebelum mengambil keputusan investasi lebih lanjut.

“Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” imbau Yulianto. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: