Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Catat Ada 222 Permohonan Sandbox ITSK per Juli 2025

OJK Catat Ada 222 Permohonan Sandbox ITSK per Juli 2025 Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan minat terhadap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak diterbitkannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. Hingga Juli 2025, OJK telah menerima 222 permohonan konsultasi dari calon peserta sandbox.

“Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, OJK terus mencatat minat yang tinggi dari para inovator ITSK,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (4/8/2025).

Baca Juga: OJK Beberkan Ada 4 Perusahaan Pembiayaan dan 11 Fintech Lending yang Kekurangan Modal

Hingga saat ini, terdapat delapan peserta sandbox, terdiri atas tujuh penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara dengan model bisnis pendukung pasar.

OJK juga memproses empat permohonan baru untuk masuk sandbox, yakni tiga penyelenggara aset keuangan digital dan kripto, serta satu calon penyelenggara open finance.

“Dalam pipeline permohonan perizinan, terdapat empat entitas, termasuk satu yang membawa model bisnis open finance,” ujar Hasan.

Baca Juga: Model Bisnis Kripto hingga Open Finance Masuk Sandbox OJK

Selain peserta sandbox, OJK juga mencatat keberadaan 30 penyelenggara ITSK yang telah terdaftar resmi. Jumlah tersebut terdiri dari 10 penyelenggara pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 20 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Peningkatan minat ini dinilai menunjukkan percepatan transformasi digital sektor keuangan Indonesia. OJK berkomitmen memperkuat pengawasan serta mendorong ekosistem inovasi yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: