Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kalbe Farma (KLBF) Ungkap Transaksi Afiliasi Rp114 Miliar, Telisik Detailnya!

Kalbe Farma (KLBF) Ungkap Transaksi Afiliasi Rp114 Miliar, Telisik Detailnya! Kredit Foto: Enseval
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) mengumumkan transaksi afiliasi berupa peningkatan modal ditempatkan dan disetor PT Tri Sapta Jaya (TSJ) dengan penerbitan saham baru melalui konversi sebagian hutang TSJ kepada PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT) yang masing-masing merupakan perusahaan terkendali Perseroan. 

EPMT, dimiliki secara langsung oleh Perseroan sebanyak 2.496.785.795 saham dan oleh masyarakat sebanyak 211.854.205 saham. Sementara TSJ dimiliki secara langsung oleh EPMT sebanyak 2.909.999 saham dan oleh PT Bifarma Adiluhung (perusahaan terkendali Perseroan) sebanyak 1 saham.

Baca Juga: Suksesnya Geoff Max, dari Modal Awal Rp5 Juta hingga Brand Lokal Populer

"Objek transaksi adalah peningkatan modal ditempatkan dan disetor TSJ dengan penerbitan saham baru sejumlah 1.140.000 saham dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100.000 dengan nilai nominal seluruhnya Rp114.000.000.000 yang seluruhnya diambil bagian oleh EPMT melalui konversi sebagian hutang TSJ kepada EPMT," kata manajemen. 

Transaksi ini telah disahkan melalui Akta No. 93 tanggal 31 Juli 2025 oleh Notaris Tisha Sophy Pattinama, S.H., M.Kn., LL.M., yang berkedudukan di Kabupaten Karawang. Persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI diperoleh pada 1 Agustus 2025 dengan nomor AHU-AH.01.03-0202871.

Baca Juga: Dana Modal Ventura Mengalir Deras, Tembus Rp16,35 Triliun

Pihak Kalbe Farma menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pengembangan bisnis jangka panjang. "Transaksi ini dilakukan sebagai pengembangan bisnis untuk masa mendatang. Atas transaksi tersebut, tidak ada dampak signifikan pada keuangan dan operasional yang dapat menggangu keberlangsungan usaha Perseroan," ujar manajemen. 

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material bagi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: